Suara.com - Jumlah penduduk beragama Islam yang mayoritas tentu membuat pengelola lembaga investasi dan bank untuk menyediakan produk-produk yang islami atau lebih sering dikenal dengan syariah untuk nasabah yang ingin menerapkan nilai-nilai islami dalam seluruh aspek kehidupan mereka.
Saat ini seiring dengan perkembangan perekonomian di tanah air, perbankan syariah pun turut mengalami revolusi. Produk produk investasi syariah pun dapat kita temui di bank yang tersebar di Indonesia.
Di antaranya adalah deposito, yang merupakan salah satu jenis investasi yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengembangkan dana milik sendiri. Simpanan deposito dapat juga diartikan sebagai simpanan yang tak dapat disetorkan atau diambil sesuka hati sebagaimana tabungan biasa.
Produk ini sangat sesuai bagi anda yang selama ini kesulitan dalam menabung karena jika simpanan tersebut diambil sebelum jangka waktu yang disepakati maka Anda dikenakan denda dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Lanjut ke deposito syariah, sesungguhnya produk perbankan ini juga tak begitu jauh perbedaannya dibandingkan dengan deposito konvensional sebagaimana yang selama ini kita kenal. Hal ini berkaitan dengan hubungan antara pihak bank dan nasabah, serta sistem pelaksanaannya. Dalam jenis investasi syariah tentu sistem yang diterapkan adalah prinsip-prinsip yang sesuai nilai islami. Berikut ini adalah penjelasan dan perbedaan deposito syariah dan konvensional.
1. Hubungan nasabah dengan bank
Salah satu perbedaan yang paling mencolok, tidak seperti dengan bank konvensional biasanya, hubungan antara pihak bank dengan nasabah hanyalah sebatas hubungan antara kreditur dan debitur. Sementara untuk perbedaan dengan bank syariah adalah, hubungan antara pihak bank dengan nasabah sebagai pengelola dana dan penyandang dana atau shabibul mal dan mudharib.
2. Jumlah besarnya bunga
Dalam bank konvensional penghitungan bunga adalah tetap atau berdasarkan pada rumus yang telah ditetapkan yang disesuaikan dengan besarnya deposito nasabah. Berbeda dengan deposito syariah di mana sejak awal perjanjian telah ditentukan aturan bagi hasil antara pihak bank syariah dengan pemilik nasabah. Oleh karena itu, jumlah bagi hasil yang diperoleh pemilik dana akan berfluktuasi sesuai dengan tingkat profit yang didapatkan oleh bank yang bersangkutan.
3. Pengertian Investasi
Pada bank syariah, deposito tak diartikan sebagai pinjaman bank atau piutang nasabah tetapi merupakan sebuah investasi yang ditanamkan nasabah kepada bank syariah tersebut. Dengan demikian dalam sistem perhitungannya, deposito tidaklah dicatat sebagai pinjaman melainkan investasi. Investasi tersebut dikatakan sebagai investasi tak terikat atau Mudharabah Muthlaqah.
4. Pengelolaan dana
Sejalan dengan prinsip syariah, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, deposito syariah diartikan sebagai investasi yang memiliki hasil lebih besar bila dibandingkan dengan bunga pada bank konvensional. Artinya sistem bagi hasil yang diperoleh nasabah sama dengan besarnya keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah tersebut. Dalam menjalankan perannya sebagai mudharib atau pengelola dana pihak bank akan melakukan bermacam-macam usaha untuk memutar dana yang didapatkan dari nasabah.
Cara tersebut dapat juga dipastikan tak bertentangan dengan prinsip-prinsip islami yang menjadi prinsip utama jenis investasi ini. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa yang diartikan dengan bagi hasil adalah saat nasabah menempatkan dana pada bank syariah dengan melakukan kesepakatan dengan bank syariah dengan presentasi nasabah dan pengelola, misalnya 75:25, dengan demikian nasabah akan memperoleh keuntungan sebesar 75% sementara bagi pihak pengelola atau bank adalah 25%.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik
-
59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum
-
Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
-
Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!
-
Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026