Suara.com - Melihat kata syariah dan konvensional, biasanya umum kita temui pada lembaga tertentu, seperti lembaga keuangan, bank. Namun, seiring berkembangnya waktu, terutama mulai dari pertengahan 1990-an, istilah ini juga digunakan oleh perusahaan asuransi.
Ada begitu banyak jenis asuransi, namun perlu anda ketahui, saat ini orang yang banyak yang menggunakan asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional.
Mungkin Anda akan berpikir bahwa, apa bedanya asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Secara asuransi, kedua jenis asuransi ini isinya akan sama saja, yaitu memberikan perlindungan, dan kita harus membayar premi serta iurannya sesuai waktu yang disepakati. Namun, ternyata ada beberapa perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional.
Apa saja perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, berikut ulasannya:
Dilihat dari Perjanjian
Untuk syariah, biasanya mereka mengharuskan memakai akad hibah dengan menggunakan konsep saling menolong dengan tulus.
Pemberian Dana
Untuk syariah, dana yang dimiliki semua peserta asuransi ini, baik perorangan maupun perusahaan yang belum memiliki hak milik. Semenatara pada Konvensional, dana premi ini dibayarkan jadi milik perusahaan karena konsepnya jual dan beli. Sehingga dananya bisa digunakan untuk apa saja, sesuai dengan perjanjian.
Ketika Mengelola Dana
Untuk syariah, dana yang ada semaksimal mungkin akan diolah untuk keuntungan peserta asuransi. Pengelolaanya juga dilakukan dengan transparan. Sementara pada konvensional, perusahaan ini secara sepihak akan menetapkan premi serta biaya lain, seperti admin.
Membagi Hasil
Syariah: keuntungan yang ada dari pengelolaan dana asuransi akan diperiksa, sementara dari konvensional keuntungan yang didapat oleh asuransi sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
Ada Zakat
Untuk asuransi syariah, peserta asuransinya diwajibkan untuk membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan, sementara Konvensional tidak ada zakat.
Pengawasan dananya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah