Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII Rofi’Munawar meminta Pemerintah tegas dalam menegakan aturan terkait renegoisasi kontrak dengan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK). Karena apa yang dilakukan oleh Pemerintah sesungguhnya merupakan amanat Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) No 4/2009.
“Pemerintah selama ini cenderung lunak terhadap berbagai kewajiban yang telah diamanatkan UU Minerba terhadap perusahaan kontrak karya, hal ini dapat dilihat dari berbagai aturan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah sejak UU No 4/2009 ini disahkan. Ini menandakan Pemerintah tidak serius menjalankan aturan yang telah dibuat. Akibatnya, Polemik dengan PT FI terus terjadi karena arah kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan tidak transparan. Salah satu contohnya adalah proses monitoring pembangunan smelter yang tidak dikendalikan oleh pemerintah dan tidak dijalankan dengan serius oleh PT. FI,” tegas Rofi Munawar dalam keterangan pers yang dikirimkan pada hari Rabu, (22/2/2017) di Jakarta.
Legislator Asal Jawa Timur ini menambahkan, sikap Pemerintah dalam menegakan UU Minerba harus konsisten dan selaras dengan semangat pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia. Pemerintah disisi lain harus memastikan, bahwa proses pengembangan sumber daya alam yang ada melibatkan tenaga kerja lokal dan memberikan manfaat yang besar industri nasional.
Adapun kepada perusahaan kontrak karya (KK), Rofi’ meminta mereka harus memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan peraturan yang ada dan road map yang jelas dalam renegoisasi kontrak.
“Proses renegoisasi kontrak karya antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia harus dilakukan secara transparan, sehingga ada kejelasan iklim investasi, keberlangsungan produksi, peningkatan pembelian barang dan jasa. Ada baiknya, kedua belah pihak berkomunikasi dan mendorong ruang publik untuk memonitoring setiap perubahan yang terjadi dalam koridor hukum yang berlaku,” ucap Rofi'i.
Dalam kesempatan rapat kerja (raker) pada hari selasa malam (21/2/2017) Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan PT Freeport Indonesia untuk melakukan pembicaraan yang komprehensif dan intensif guna mencari solusi yang terbaik yang berkeadilan ekonomi terkait PT Freeport Indonesia. Harus ada itikad baik dari PT FI terkait klausul divestasi saham dan pengembangan smelter, karena sesungguhnya itu merupakan amanat UU Minerba.
“Kami juga meminta agar PT FI segera melaporkan kondisi operasional dan ketenagakerjaan sehingga tidak diperlukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan PT FI. Jangan karena alasan operasional, PT FI seringkali mengancam akan merumahkan ribuan karyawannya. Padahal sudah sepantasnya perusahaan itu punya formula yang bijak terhadap pengelolaan karyawan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 menawarkan kepada semua pemegang Kontrak Karya yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK. Sesuai Pasal 102-103 UU No 4/2009, perusahaan akan tetap mendapat izin melakukan ekspor konsentrat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP No 1/2017 diterbitkan. Namun tetap diwajibkan membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun. Progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setiap 6 bulan. Jika progres tidak mencapai minimal 90 persen dari rencana maka rekomendasi ekspor akan dicabut.
Pemerintah memberikan masa waktu untuk PTFI memikirkan hal-hal ini selama enam bulan sejak izin ekspor diberikan, yakni sejak Jumat lalu (17/2/2017), sembari menyesuaikan aturan dengan UU yang ada.
Baca Juga: YLKI Kritik Jonan Bandingkan Freeport dengan Industri Rokok
Namun demikian, PTFI tetap bersikeras mempersingkat masa berpikir ulang terhadap seluruh aturan pemerintah dan memberi waktu kepada pemerintah untuk mempertimbangkan keberatan PTFI selama 120 hari.
Berita Terkait
-
YLKI Kritik Jonan Bandingkan Freeport dengan Industri Rokok
-
Kadin Berharap Ketegangan RI dan Freeport Tak Kontra Produktif
-
Kontribusi Freeport Rp9 Triliun Per Tahun Dikritik Minim
-
GP Ansor Dukung Pemerintah Caplok 51 Persen Saham Freeport
-
Pemuda Muhammadiyah Minta Pemerintah Jangan Kalah dengan Freeport
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Rabu Pagi, Cek Saham Pilihan
-
Profil PT Minna Padi Asset Manajemen: Jaringan, Pemilik Saham dan Afiliasi PADI
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2029 Bisa Dekati 8 Persen, Jika Saya Masih Menkeu
-
Tekan Biaya Transaksi Demi Likuiditas, Strategi Jangka Panjang Industri Kripto Nasional
-
BEI Buka Kembali 5 Emiten Ini, Cek Pergerakan Sahamnya
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Antisipasi Force Majeure, Askrindo Siapkan Strategi Keberlanjutan Bisnis
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI, Jamin Tak Intervensi BPS
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Januari 2026 Naik 30 Persen: Ekonomi Lagi Bagus!
-
OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan