Kisruh antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah terkait perubahan izin operasi dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sampai saat ini belum juga terselesaikan.
Hingga President and Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C Adkerson datang ke Indonesia hingga telah kembali ke AS, masalah ini pun belum mencapai kesepakatan. Jika sampai 120 hari kedepan masalah terkait izin operasi ini belum mencapai temu, maka Freeport akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyerahkan permasalahan ini untuk diselesaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).
"Saya kira sudah (masalah Freeport) sudah diurus Menteri ESDM, Pak Jonan. Jadi biarin saja, itu kan sudah dalam agreement dari dulu," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Menurut Luhut, Menteri ESDM Ignasius Jonan bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Meski hingga saat ini belum mencapai titik temu, Luhut menyakini hubungan bisnis antara Indonesia dengan Freeport dan Amerika Serikat masih berjalan dengan baik.
"Nggak, nggak ada masalah. Semua masih berjalan dengan baik ya saya kira begitu," ujarnya.
Seperti diketahui,President dan Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard Menyatakan Freeport menolak izin operasi PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Perubahan status tersebut merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang untuk bisa mendapat izin ekspor mineral mentah dan olahan atau konsentrat.
Baca Juga: Luhut Yakin BUMN Sanggup Kelola Tambang Freeport
Richard mengatakan penolakan tersebut lantaran berdasarkan perizinan KK, Freeport Indonesia telah melakukan investasi sebesar 12 miliar dolar As dan sedang melakukan investasi sebesar 15 miliar dolar AS yang diperuntukkan mengembangkan cadangan bawah tanah.
Selain itu, Freeport Indonesia juga telah membangun suatu kegiatan usaha dengan 32 ribu tenaga kerja Indonesia.
"Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek," kata Richard saat menggelar konferensi persnya di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tidak bisa melepaskan hak-hak hukum yang ada dalam Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi Freeport dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Richard mengklaim selama lebih dari lima tahun, Freeport Indonesia telah secara konsisten melakukan upaya itikad baik untuk selalu tanggap terhadap perubahan hukum dan peraturan pemerintah Indonesia, beberapa diantaranya membawa dampak negatif terhadap operasi kami di tambang Grasberg, Papua.
“Saya telah berada di Jakarta selama beberapa hari untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait ekspor konsentrat,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok