Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berharap permasalahan yang terjadi antara pemerintah dan PT. Freeport Indonesia tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja karyawan. Menurut Hanif keberatan Freeport terhadap aturan baru di Indonesia dapat diselesaikan dengan cara yang baik.
"Kemenaker mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah. Jika ada masalah kita minta ya sudah rundingkan saja. Jangan PHK jadi alat menekan pemerintah. Bicarakan baik-baik bila ada masalah," kata Hanif di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Persoalan tersebut bermula dari keberatan Freeport atas peraturan baru pemerintah Indonesia karena tidak sesuai dengan kontrak karya. Pemerintah meminta Freeport mematuhi kewajiban sesuai izin usaha pertambangan khusus, di antaranya keharusan melepas 51 persen saham kepada pemerintah.
Hanif mengatakan kebijakan pemerintah Indonesia sesuai dengan undang-undang.
"Kebijakan yang dilakukan pada dasarnya untuk mengembalikan proses perusahaan di Indonesia kepada perundang-undangan. Untuk kebaikan masyarakat Indonesia dan kebaikan semua pihak," katanya.
"Jika ada masalah dirundingkan saja, jangan sampai menggunakan tenaga kerja atau PHK sebagai alat untuk menekan pemerintah. PHK tidak bisa dilakukan suka-suka atau seenaknya, tapi harus dibicarakan dengan serikat pekerjanya dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang ada," Hanif menambahkan.
Presiden Joko Widodo menegaskan jika Freeport Indonesia tidak kooperatif dengan pemerintah terkait kelanjutan bisnis mereka, maka pemerintah Indonesia akan bersikap tegas.
"Kalau memang sulit diajak musyawarah dan sulit kita ajak berunding, ya nanti kita akan bersikap," kata Presiden Jokowi di Cibubur, Jakarta Timur.
Jokowi mengatakan pemerintah ingin menyelesaikan masalah tersebut secara win-win solution.
"Kita ingin ini dicarikan solusi menang-menang, dicarikan solusi yang win win, kita ingin itu karena ini urusan bisnis," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan telah menyerahkan penanganan permasalahan kelanjutan usaha Freeport di Papua kepada kementerian terkait, di antaranya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
"Oleh sebab itu, saya serahkan kepada menteri," kata Jokowi.
Berita Terkait
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya