Revisi UU Perikanan seharusnya menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Indonesia. Revisi ini seharusnya melakukan porsi yang besar dengan pembagian usaha perikanan dengan menekankan kegiatan pasca-produksi.
"Dengan menekankan kegiatan pasca-produksi akan meningkatkan nilai komoditas perikanan yang dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri," kata Marthin Hadiwinata, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Permasalahan UU Perikanan sebelumnya yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tidak memiliki pengaturan mengenai pasca-produksi.
Secara politik hukum UU Perikanan berfokus berat kepada kegiatan Produksi. Hal ini dilihat dari lebih dari 100 pasal dalam UU Perikanan, sebanyak 52 persen membahas tentang produksi; sebanyak 29,4 persen membahas tentang praproduksi; 15 persen mengatur tentang pra hingga pasca produksi; dan hanya 17,6 persen membahas tentang pasca produksi.
"Revisi UU Perikanan dengan draft terakhir tertanggal 13 Februari 2017 masih berbicara di tataran yang sama: bertumpu kepada aspek produksi," ujar Martin.
Di sisi lain, Dari lebih dari 13 juta tenaga kerja di sektor perikanan, sebanyak 51 persen beraktivitas di produksi (tangkap dan budidaya), 38 persen di pemasaran, dan hanya 11 persen di sektor pengolahan.
Padahal dengan lapangan kerja yang terbuka di bagian pasca produksi yaitu di pengeolahan maka akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar. Namun tentu dengan adanya perlindungan pekerja yang baik meliputi kondisi kerja yang layak, perlindungan asuransi dan masa tua, pengawasan ketenagakerjaan yang kuat hingga masalah pengupahan. Hal tersebut juga tidak diatur Revisi Undang-Undang Perikanan.
Lebih lanjut, permasalahan lintas kementerian dan lembaga patut menjadi perhatian khusus. Khususnya terkait dengan hasil uji 226 sampel kapal ikan yang uji petik oleh KKP pada tahun 2015. Hasilnya menunjukkan terdapat lebih dari 80 persen-nya melakukan mark-down berat kotor (gross tonnage) menjadi kurang dari 30 GT.
Hal ini berimbas kepada penyelundupan kewajiban pajak hingga pungutan hasil perikanan dan diperparah dengan mengakses bahan bakar minyak yang disubsidi oleh negara. Permasalahan ini tidak diselesaikan oleh revisi UU Perikanan.
Terakhir, terkait dengan nelayan kecil yang masih dihadapkan dengan rezim pengaturan yang sama yang akan kembali memarjinalkan mereka dengan pengaturan yang lemah terkait dengan tenurial. Nelayan kecil diberikan kebebasan menangkap ikan di seluruh wilayah Indonesia tetapi tidak ada upaya untuk melindungi wilayah perikanan tangkap yang telah dimanfaatkan secar turun temurun.
Baca Juga: Menteri Susi: Industri Perikanan Harus Perhatikan Keberlanjutan
"Pada akhirnya nelayan kecil berada dalam situasi terpaksa kompetisi dengan nelayan/perikanan skala lainnya belum dihadapkan dengan perampasan laut dan tanah melaui proyek reklamasi, infrastruktur di pesisir, dan proyek pariwisata yang meminggirkan warga," tutup Martin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah