10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.
1. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (kewajiban izin dan berbadan hukum)
2. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya.
3. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi.
4. Aplikasi dashboard paling sedikit memuat:
a) profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;
b) memberikan akses monitoring operasional pelayanan;
c) data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;
d) data seluruh kendaraan dan pengemudi;
e) layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.
Baca Juga: 5 BUMN Kerjasama MRO BUMN Indonesia Service Hub
11. Sanksi
Penambahan Pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.
1. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan.
2. Kementeran Kominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam.
3. Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan.
Penjelasan terkait angkutan sewa
Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;
d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa kendaraan;
f. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu minimal 6 (enam) jam;
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan
Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 (seribu tiga ratus) centimeter cubic;
b. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih yang diberi kode khusus;
c. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas;
d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan;
e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.
Angkutan Sewa Khusus, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam kawasan perkotaan;
b. tidak terjadwal;
c. pelayanan dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa;
e. tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
f. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;
g. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan
h. pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi;
i. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 CC
b. kendaraan yang dipergunakan meliputi:
1) Mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan/atau
2) Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih dan berkode khusus sesuai penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan;
e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa;
f. tanda jati diri pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan sewa.
Penjelasan terkait STNK atas nama badan hukum :
1. STNK Bermotor untuk angkutan orang tidak dalam trayek yang masih atas nama perorangan dan dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, selanjutnya wajib menyesuaikan menjadi atas nama badan hukum dengan jangka waktu sesuai habisnya masa berlaku STNK.
2. Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.
Tag
Berita Terkait
-
Inilah Sejumlah Proyek Vital Infrastruktur Perhubungan Laut 2017
-
250 Paket Proyek Perhubungan Darat 2017 Telah Dilelang
-
Pameran Logistik Jembatani Industri Logistik Nasional dan Global
-
Menhub Tegaskan Pengerjaan Proyek MRT Tahap 2 dan 3 Dipercepat
-
CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur