Menindaklanjuti kegiatan Uji Publik Revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yg diselenggarakan di Jakarta (17/2), terdapat 11 pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan; 2) ukuran CC kendaraan; 3) tarif; 4) kuota angkutan taksi; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Dashboard; dan 11) Sanksi.
"Jumlah armada taksi online yg selama ini belum diatur, akan di atur. Hal ini juga untuk kepentingan pengusaha taksi online itu sendiri," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Jakarta, dalam keterangan resmi Kamis (2/3/2017).
Lebih lanjut Pudji mengatakan bahwa jika tidak diatur akan banyak pengemudi yang bergabung sehingga pada akhirnya akan menggerus pendapatan. "Kalau tidak dibatasi akan ada kerugian bagi para pengemudi sehingga perusahaan bisa merugi. Pengaturan itu kita serahkan ke Pemda yang mengetahui berap kebutuhan di daerahnya," lanjut Pudji.
Berikut penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016 :
1. Jenis Angkutan
Terdapat perubahan definisi Angkutan Sewa. Sebelumnya angkutan sewa didefinisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.
Angkutan Sewa Umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.
Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
2. Ukuran CC Kendaraan
Angkutan sewa umum menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300 CC, sedangkan angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1000 CC.
3. Tarif
Pembayaran tarif angkutan sewa umum sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Sedangkan tarif angkutan sewa khusus tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan.
Baca Juga: 5 BUMN Kerjasama MRO BUMN Indonesia Service Hub
4. Kuota
Gubernur sesuai kewenangannya melakukan Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Angkutan Sewa Khusus utk jangka waktu 5 thn dan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan oleh pemerintah daerah; Rencana Kebutuhan kendaraan Angkutan Sewa Khusus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan msh tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
6. Pengujian Berkala (KIR)
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-embosse nomor uji.
7. Pool
Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).
8. Bengkel
Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.
9. Pajak
Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal:
a. melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;
b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;
c. mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia;
d. melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan
e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
Tag
Berita Terkait
-
Inilah Sejumlah Proyek Vital Infrastruktur Perhubungan Laut 2017
-
250 Paket Proyek Perhubungan Darat 2017 Telah Dilelang
-
Pameran Logistik Jembatani Industri Logistik Nasional dan Global
-
Menhub Tegaskan Pengerjaan Proyek MRT Tahap 2 dan 3 Dipercepat
-
CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Promo Lengkap HUT BRI ke-130, Ada Diskon KPR, Kopi, Restoran Hingga Tiket Pesawat!
-
Harga Minyak Dunia Turun, di Tengah Menguatnya Perdamaian Rusia-Ukraina
-
Banjir Sumatera Luluh Lantahkan 70.000 Ha Sawah, Kapan Perbaikan Dimulai?
-
OJK Luncurkan 'Buku Khutbah' Baru, Rahasia Keuangan Syariah Terungkap!
-
AMTI Khawatir Konsumen Beralih ke Rokok Murah Gegara Kebijakan Ini
-
Emas Antam Tak Bergerak Hari Ini, Intip Deretan Harganya
-
ASDP Tambah Kapal di 2 Lintasan Tersibuk pada Masa Nataru
-
Asosiasi Ini Soroti Peran Akuntan dalam Pelaporan Keberlanjutan dan Transparansi ESG
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Makin Kuat Sentuh Level Rp16.678