Bisnis / Properti
Jum'at, 10 Maret 2017 | 13:40 WIB
Tenaga kerja konstruksi sedang bekerja dalam salah satu proyek pembangunan infrastruktur. [Dok Kementerian PUPR]
Baca 10 detik

Selain itu, terdapat pula substansi jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi; serta adanya jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

Load More