Dewan Perwakilan Rakyat baru-baru ini mengesahkan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 terkait jasa dibidang konstruksi. Salah satu substansi yang paling penting dalam UU tersebut adalah adanya pertindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi.
Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa (kontraktor) dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, dimana pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai peiiindungan antara pengguna dan penyedla jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.
"Disini juga ada perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja dl Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi diatur pula dalam UU Jasa Konstruksi yang baru," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yusid Toyib di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis, (9/3/2017).
Selain itu, terdapat pula substansi jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi serta adanya jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-niiai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Selama ini memang rentan terjadi pelaksanaan pekerjaan konstruksi menemui konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat di dalamnya.
"Bahkan dapat dikatakan sengketa dalam permasalahan konstruksi merupakan persoalan yang endemik," katanya.
Yusid menjelaskan, seringkali sengketa diselesaikan melalui jalur irigasi yang ditangani tidak oleh ahli bidang konstruksi sehingga menghasilkan putusan yang kurang adil bagi para pihak yang bersengketa.
"Selain itu prosedur pengadilan yang lama dan berbeiit-belit juga dianggap memberikan udara yang tidak begitu sehat dalam perkembangan bisnis sektor konstruksi," ungkapnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Distribusi Air Bersih di Lokasi Banjir Sumbar
Ada lagi proses penyelesaian sengketa di Iuar pengadilan yang dikenal dengan Arbitrase. Kemudian juga dalam kedua proses penyelesaian sengketa ini, hubungan antara para pinak yang bersengketa memburuk dan sering kali pekerjaan konstruksi tidak terselesaikan.
UU Jasa Konstruksi memberikan dukungan keberadaan Dewan Sengketa/ Dispute Board sebagal salah satu jalan untuk menekan angka pertumbuhan sengketa konstruksi.
Tugas utama DB adalah untuk meluruskan segala klaim yang diajukan baik oleh penyedia jasa ataupun pengguna jasa dalam pekerjaan konstruksi, mulai dari perencanaan sampai dengan masa operasionai dan pemeiiharaan sebelum berkembang menjadi sengketa.
"Diharapkan dengan pembentukan DB pada setiap pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR, kita bisa meningkatkan iklim bisnis konstruksi di Indonesia," kata Yasid.
Berita Terkait
-
Kementerian PUPR Distribusi Air Bersih di Lokasi Banjir Sumbar
-
Pembangunan Jalan Harus Berdampak Pada Peningkatan Kualitas Hidup
-
Inilah Deretan Program Infrastrukur PUPR yang Libatkan TNI
-
Lebih Dekat Dengan Rakyat, Jadi Alasan PUPR Ajak TNI Bangun Desa
-
Bantu Pemerintah, TNI Akan Bangun Desa Tiga Kali Dalam Setahun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
Terkini
-
MBG Bakal Manfaatkan Proyek Peternakan Ayam Merah Putih Besutan Danantara
-
Iman Rachman Mundur, Ini Kriteria Bos BEI Baru yang Diinginkan Pemerintah
-
Rosan Roeslani: Danantara Terbuka Jadi Pemegang Saham BEI
-
Purbaya soal Dirut BEI Mundur: Kesalahan Dia Fatal
-
Tekanan Jual Reda, IHSG Melesat 1,18% di Sesi I
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
Pemerintah Desak Demutualisasi BEI Disegerakan
-
Plt Dirut BEI Akan Ditunjuk Setelah Iman Rachman Mundur
-
Purbaya Gandeng TNI-Polisi Lawan Beking Pengemplang Pajak-Cukai hingga Rokok Ilegal