Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang menjadi produk unggulan nasional Indonesia, meski perkembangannya juga tak lepas dari perdebatan. Agar komoditas ini tetap menjadi komoditas strategis, pemerintah Indonesia telah berupaya mengurangi oversupply kelapa sawit yang menyebabkan harga komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya menurun secara signifikan pada 2014-2015.
Untuk mendorong program biodiesel, pemerintah pun membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, yaitu badan yang memberikan insentif dalam mendorong penyerapan Biodisel pada pasar PSO dan Non-PSO.
BPDP merupakan skema industri membantu industri, di mana perusahaan yang melakukan ekspor wajib menyetorkan pungutan ekspor yang dapat digunakan untuk membantu penyerapan biodiesel agar tidak memberatkan APBN. Dengan membentuk demand baru melalui program mandatory biodiesel yang dibantu dukungan BPDP Kelapa Sawit, pemerintah berhasil menstabilkan harga CPO dan Tandan Buah Segar pada akhir 2015-2016 yang dinikmati seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan banyaknya nilai tambah yang dihasilkan BPDP Kelapa Sawit untuk Indonesia, khususnya industri kelapa sawit, maka keberlangsungan BPDP Kelapa Sawit sangat penting dilakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara peluncuran buku Menuju Kemandirian dan Keseimbangan Sawit Indonesia, Selasa (2/5/2017).
Beberapa program utama BPDP Kelapa Sawit adalah:
1) Biodiesel
2) Peremajaan
3) Promosi
4) Peningkatan SDM
5) Research & Development, 6) Dana Cadangan.
Untuk menjaga skema BPDP Kelapa Sawit tetap berkelanjutan, pemerintah telah menyusun buku “Menuju Kemandirian dan Keseimbangan Sawit Indonesia” yang memberikan informasi kerangka dasar dan latar belakang pembentukan BPDP Kelapa Sawit. Selain membantu penyerapan program mandatory biodiesel, BPDP Kelapa Sawit memiliki beberapa program lainnya yang sangat membantu Industri Kelapa Sawit Indonesia baik pada sektor hulu maupun sektor hilir.
“Karena peranan BPDP Kenapa Sawit sangat penting bagi devisa negara dan nilai tambah industri domestik, maka terdapat beberapa aturan main yang harus diketahui oleh seluruh pemangku keopentingan Industri kelap sawit,” lanjut Darmin.
Pemerintah melalui sekretariat komite pengarah BPDP Kelapa Sawit telah menyusun buku “panduan” agar sejarah, filosofi, serta tujuan pembentukan BPDP Kelapa Sawit dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan.
Prinsip-prinsip utama BPDP Kelapa Sawit adalah:
1) BPDP Kelapa Sawit mengelola dana pungutan kelapa sawit dari industri untuk industri.
2) BPDP merupakan BLU yang bersifat fleksibel. Semua pengurus lembaga ini bisa berasal dari pihak swasta, kecuali posisi Direktur Keuangan harus dari Pegawai Negeri Sipil.
3) BPDP merupakan Badan Pengelola Dana atau Fund Management Company. Karena itu, dana harus dikelola dengan menggunakan Modern Portfolio Theory untuk menghasilkan return yang optimal.
4) Skema dari BPDP adalah dari sawit untuk sawit. Industri Sawit dikenakan pungutan ekspor untuk memberikan insentif kepada industri sawit sehingga terjadi permintaan tambahan untuk industri biodiesel domestik.
5) BPDP dirancang untuk mendorong energi terbarukan yang berbasis kelapa sawit sehingga bermanfaat untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil atau bahan bakar minyak (BBM).
6) Alokasi dari penggunaan dana BPDP bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan, serta ditentukan oleh Komite Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri dan perwakilan dunia usaha.
7) Subsidi biodiesel merupakan prasyarat terbentuknya pasar biodiesel domestik. Tanpa adanya permintaan tambahan, harga sawit akan jatuh dan semua stakeholder akan terpengaruh.
8) Replanting atau peremajaan perkebunan kelapa sawit merupakan program penting untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit.
9) Pembiayaan riset, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), serta promosi merupakan program lain yang harus menjadi perhatian.
10) Program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah-swasta dalam membentuk dana stabilisasi untuk komoditas kelapa sawit yang berfokus pada fungsi substansi pembentukan, bukan pada bentuk badan, sesuai dengan semangat awal dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Dana Perkebunan Sawit Dikritik Hanya Dinikmati Industri Sawit
“Prinsip-prinsip BDPD Kelasa Sawit ini disusun berdasarkan hasil diskusi pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi kelapa sawit Indonesia,” tegas Darmin.
Dari semua upaya untuk menjaga eksistensi industri kelapa sawit indonesia di pasar global, sekali lagi pemerintah menegaskan bahwa pemerintah republik Indonesia berkomitmen untuk menjaga industri kelapa sawit Indonesia berkembang dan dikelola secara berkelanjutan dengan mandataori standar ISPO (Indonesia Sustanable Palm Oil). Melalui ISPO dan mandatori biodiesel, Indonesia telah berkontribusi secara nyata terhadap pembangun ekonomi hijau dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Saat ini pemerintah telah melakukan proses penguatan ISPO yang melibatkan berbagai pihak a.l pemerintah, pelaku usaha , masyarakat, LSM, negara-negara konsumen untuk memberikan masukan dan saran penyempurnaan ISPO sebagai sistem yang mandatori, dan akan diangkat dengan keputusan Presiden.
Pada 2015 - 2017 dampak positif BPDP Kelapa Sawit bagi Indonesia dan khususnya Industri kelapa sawit domestik, mulai terlihat. Harga komoditas CPO yang pada pertengahan 2015 yang sempat mencapai USD 437/ton berdasarkan indeks harga KPB pada pertengahan 2015, meningkat menjadi USD620/ton pada Maret 2017 atau meningkat sekitar 42 persen dari titik terendah harga CPO.
“Saya yakin dengan menjaga tujuan dan semangat pembentukan BPDP Kelapa Sawit pada masa ini dan masa akan datang, kita akan mampu memiliki industri yang lebih efisien dan memberikan nilai tambah nasional,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana