Sejumlah masa Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI) melakukan aksi pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas dugaan peyelewengan dana Pungutan Ekspor CPO yang digunakan untuk subisidi Industri Biofuel Kepada 11 Perusahaan Kebun Sawit Raksasa yang memiliki Industri Biofuel. Tuduhan penyimpangan ditujukan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit dengan nilai triliunan Rupiah
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Arifin Nur Cahyono mengatakan, aksi demo yang dilakukan KAKI adalah menuntut KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan peyelewengan dana Pungutan Ekspor CPO yang digunakan untuk subisidi Industri Biofuel Kepada 11 Perusahaan Kebun Sawit Raksasa yang memiliki Industri Biofuel ,oleh Badan Penghimpun Dana Perkebunan
" Kami meminta segera KPK memeriksa dan meyelidiki pengunaan dana hasil pungutan ekspor CPO yang diselewengkan pengunaan dan melanggar UU Perkebunan no 39 Tahun 2014," kata Arifin di Gedung KPK, Jalan HR ,Rasuna Said, Kuningan, Jumat ( 28/4/2017).
Arifin mendesak Presiden Joko Widodo untuk Mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 61/2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berupa Pungutan Ekspor CPO .
"Karena diduga adanya korupsi triliunan serta hanya akal akalan perusahan perkebunan sawit milik konglomerat dan milik asing yang memproduksi Industri biodiesel," jelasnya.
Namun ,dia menyebutkan bahwa laporan kasus dugaan pengunaan dana hasil pungutan ekspor CPO akan ditindaklanjuti oleh pihak KPK dengan melakukan investigasi untuk mengusut kasus korupsi dana ekspor CPO tersebut. " Kita ingin kasus ini di usut sampai tuntas oleh KPK," tegasnya.
Seperti diketahui, BPDP Sawit akan mereplanting tanaman sawit lama seluas 22.000 hektare. Direktur Utama BPDP Sawit Dono Boestami mengatakan, dana yang diusulkan sebesar Rp500 miliar namun alokasi dana tersebut bisa berubah. "Diusulkan Rp500 miliar. Itu cukup untuk replanting kurang lebih 22.000 hektare," ujarnya di di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/4/2017).
Dono melanjutkan, tanggung jawab untuk replanting berada di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan. "Ini sudah kami reposisikan. Jadi tanggung jawab verifikasi dan monitoring ada di kementerian teknis. Kami hanya dititipkan dana agar program tersebut bisa berjalan. Pengajuannya di Kementan melalui Ditjen Perkebunan," ungkapnya.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah menerima 52 proposal dengan empat proposal yang sudah melalui proses verifikasi. "Silakan ditanyakan ke Kementan karena kita sepakat bahwa kami ini hanya dititipkan dana. Pola ini kita ubah berdasarkan kajian kemarin," tuturnya.
Baca Juga: Dana Perkebunan Sawit Dikritik Hanya Dinikmati Industri Sawit
Menurutnya, aturan untuk program replanting sudah lengkap namun perlu diperkuat kembali. Dan tambah dia, kalau melihat dari program Ditjen Perkebunan itu sudah ada semua ketentuannya. Salah satunya umur kebun mendekati usia 25 tahun atau produksi di bawah 10 ton per hektare. Selain itu, ada kepemilikan sertifikat dan harus memenuhi standar ISPO.
BPDP Kelapa sawit baru akan mengunakan Dana yang dihimpun dari Pungutan Ekspor CPO sebesar 500 milyar untuk penanaman kembali Kebun sawit yang tidak produktif lagi ( Replanting ) sedangkan untuk subsidi Industri biofuel yang melanggar UU perkebunan sudah dikucurkan trilyunan rupiah pada 11 perusahan Industri biofuel INI pasti Ada Korupsi
Berita Terkait
-
Dana Perkebunan Sawit Dikritik Hanya Dinikmati Industri Sawit
-
FSP BUMN Desak Presiden Jokowi Bubarkan BPDP Sawit
-
PT. Nabire Baru Dongkrak Ekonomi Masyarakat Kabupaten Nabire
-
Sawit Indonesia Terancam, APPKSI Desak Jokowi Pecat Menteri LHK
-
Ekspor Sawit ke Eropa Merosot, Pertumbuhan Ekonomi RI Terancam
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun