Dalam kurun waktu 2015-2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan 65 bendungan untuk mendukung ketahanan air dan ketahanan pangan meliputi pembangunan lanjutan 16 bendungan yang belum selesai pada 2014 dan 49 bendungan baru. Hingga akhir 2019, ditargetkan selesai pembangunannya 29 bendungan dan akan menambah tampungan air sebanyak 2 miliar m3.
“Kita punya 230 bendungan yang mencukupi bagi 11 persen layanan lahan irigasi seluas 7,2 juta ha. Air irigasi dari bendungan dapat mengairi lahan sawah sepanjang tahun, sehingga pola tanam bisa dua kali dalam setahun. Sementara bila sumber air dari tadah hujan hanya mampu satu kali setahun. Pembangunan 65 bendungan yang tengah dilakukan adalah untuk meningkatkan luas lahan irigasi yang mendapat suplai air dari bendungan menjadi 19 persen sehingga meningkatkan jumlah dan hasil panen sehingga mendukung ketahanan pangan nasional.”jelas Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Rabu (17/5/2017).
Sampai dengan tahun 2016 telah diselesaikan pembangunan 7 (tujuh) bendungan, yaitu Bendungan Rajui, Bendungan Jatigede, Bendungan Bajulmati, Bendungan Nipah, Bendungan Titab, Bendungan Paya Seunara, dan Bendungan Teritib. Sementara itu, pada 2017 ditargetkan tambahan tiga bendungan selesai yaitu Bendungan Raknamo, Bendungan Tanju, dan Bendungan Marangkayu.
Pada tahun 2017 akan dibangun 9 (sembilan) bendungan baru dengan total kebutuhan dana untuk konstruksi dan supervisi sebesar Rp 18,25 triliun. Sembilan bendungan itu adalah Bendungan Rukoh di Aceh, Bendungan Way Apu di Maluku, Bendungan Baliem di Papua, Bendungan Lausimeme di Sumatera Utara, Bendungan Sidan di Bali, Bendungan Pamukkulu di Sulawesi Selatan, Bendungan Komering II di Sumatera Selatan, Bendungan Bener di Jawa Tengah, dan Bendungan Temef di Nusa Tenggara Timur.
Seminar Nasional Bendungan Besar 2017 diadakan KNIBB selama dua hari di Padang pada 16-17 Mei 2017. Seminar Nasional ini dimaksudkan untuk bertukar informasi, pengalaman, inovasi teknologi, serta menambah wawasan baru mengenai seluk-beluk pembangunan dan pemeliharaan bendungan yang penting untuk Indonesia. Sebagai organisasi yang telah berumur 44 tahun dengan anggota yang mencapai 1.500 orang, peran KNIBB sangat diharapkan dalam menyiapkan SDM yang lebih profesional dan militan, serta tanggap terhadap ancaman bencana.
Melalui seminar ini diharapkan menjadi sebagai sarana pertukaran informasi, pengalaman, strategi, dan inovasi teknologi terbaru untuk lebih memahami perkembangan dan manajemen bendungan besar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya