Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Salah satu poin yang diatur dalam Permenhub tersebut, terkait aturan tarif batas bawah dan batas atas.
Direktur Angkuran dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, aturan ini diberlakukan agar ada kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional.
"Jadi kalau ada yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam pemberian sanksi, pihak Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku institusi pemerintahan yang membawahi transportasi berbasis aplikasi tersebut," kata Cucu di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Cucu menjelaskan, bentuk sanksi yang akan diberikan pemerintah kepada penyedia aplikasi taksi online ini nantinya akan beragam. Mulai dari teguran hingga pemutusan akses sementara terhadap aplikasi tersebut.
"Yang paling tegas ya nanti intinya disusun dan diatur dari Kominfo itu sendiri sanksinya seperti apa mungkin dari kita apakah berupa pemutusan akses sementara terhadap aplikasi tersebut itu merupakan kewenangan dari Kominfo," ujarnya.
Cucu mengatakan aturan ini akan mulai efektif pada 1 Juli 2017. Ia berharap para pelaku taksi online ini bisa menaati peraturan ini dengan baik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam pemberlakuan aturan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan dilakukan dengan masa transisi.
Baca Juga: Tidur-tiduran di Jalan, Empat Bocah Ini Terlindas Taksi Online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina