Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Salah satu poin yang diatur dalam Permenhub tersebut, terkait aturan tarif batas bawah dan batas atas.
Direktur Angkuran dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, aturan ini diberlakukan agar ada kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional.
"Jadi kalau ada yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam pemberian sanksi, pihak Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku institusi pemerintahan yang membawahi transportasi berbasis aplikasi tersebut," kata Cucu di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Cucu menjelaskan, bentuk sanksi yang akan diberikan pemerintah kepada penyedia aplikasi taksi online ini nantinya akan beragam. Mulai dari teguran hingga pemutusan akses sementara terhadap aplikasi tersebut.
"Yang paling tegas ya nanti intinya disusun dan diatur dari Kominfo itu sendiri sanksinya seperti apa mungkin dari kita apakah berupa pemutusan akses sementara terhadap aplikasi tersebut itu merupakan kewenangan dari Kominfo," ujarnya.
Cucu mengatakan aturan ini akan mulai efektif pada 1 Juli 2017. Ia berharap para pelaku taksi online ini bisa menaati peraturan ini dengan baik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam pemberlakuan aturan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan dilakukan dengan masa transisi.
Baca Juga: Tidur-tiduran di Jalan, Empat Bocah Ini Terlindas Taksi Online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN