Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Salah satu poin yang diatur dalam Permenhub tersebut, terkait aturan tarif batas bawah dan batas atas.
Direktur Angkuran dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, aturan ini diberlakukan agar ada kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional.
"Jadi kalau ada yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam pemberian sanksi, pihak Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku institusi pemerintahan yang membawahi transportasi berbasis aplikasi tersebut," kata Cucu di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Cucu menjelaskan, bentuk sanksi yang akan diberikan pemerintah kepada penyedia aplikasi taksi online ini nantinya akan beragam. Mulai dari teguran hingga pemutusan akses sementara terhadap aplikasi tersebut.
"Yang paling tegas ya nanti intinya disusun dan diatur dari Kominfo itu sendiri sanksinya seperti apa mungkin dari kita apakah berupa pemutusan akses sementara terhadap aplikasi tersebut itu merupakan kewenangan dari Kominfo," ujarnya.
Cucu mengatakan aturan ini akan mulai efektif pada 1 Juli 2017. Ia berharap para pelaku taksi online ini bisa menaati peraturan ini dengan baik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam pemberlakuan aturan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan dilakukan dengan masa transisi.
Baca Juga: Tidur-tiduran di Jalan, Empat Bocah Ini Terlindas Taksi Online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK