Rencana pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan belum ada kejelasan. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun , seharusnya sejak awal pemerintah sudah membangun komunikasi dengan DPR.
"Sehingga saat pembahasannya regulasi baru tersebut bisa berlangsung mulus," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Misbakhun menjelaskan bahwa batas waktu pengesahan Perppu tersebut menjadi UU sudah dekat. "Batas waktu kan 30 Juni, kembali saya sampaikan komunikasi pemerintah dan parpol yang ada di DPR tentu via fraksi-fraksi. Komunikasi bisa berjalan, supaya Perppu itu terwujud," kata politisi Golkar tersebut.
Meski demikian, secara prinsip Misbakhun mendukung langkah pemerintah untuk mengimplementasikan Perppu tersebut. Bahkan, ia menganggap, jika melihat situasi saat ini, implementasi Perppu bisa dikatakan sudah terlambat 5-10 tahun. Terlambat kita melakukannya.
Menurutnya, kewajiban membayar pajak adalah kewajiban konstitusional kita. Dan kewajiban DJP memungut pajak itu konstitusional juga.
“Kepentingan nasional ini yang harus kita kemukakan dalam Perppu ini. Terkait reformasi perpajakan harus kita jalankan secara menyeluruh dan konsisten. Keterbatasan akses info keuangan, harus dibuka, era ketertutupan rahasia bank sudah selesai," ujar mantan anggota pansus Bank Century tersebut.
Berita Terkait
-
Misbakhun Cemas Realisasi Penerimaan Pajak Nasional Makin Turun
-
Politisi Golkar Bantah Audit BPK Bisa Diperjualbelikan
-
Misbakhun: Sebagai Supreme Auditor, BPK Adalah Lembaga Kredibel
-
CITA: Mayoritas Deklarasi Harta Tax Amnesty Adalah Aset Keuangan
-
CITA: Perppu No 1 Tahun 2017 Adalah Era Baru Perpajakan Nasional
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Bank Indonesia Selidiki Cacahan Uang Rupiah yang Dibuang di TPS Liar Bekasi
-
Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung