Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, soal jual beli Opini atau Pendapat Hasil Audit BPK itu sebuah rumor yang sulit dibuktikan. Menurutnya, tidak mungkin sebuah audit program dan kertas kerja pemeriksaan yang punya standar dan ukuran yang jelas, kemudian bisa merubah sebuah kenyataan dan realitas kinerja keuangan yang buruk dari pemerintahan Kota, Kabupaten, Propinsi, atau Kementerian dan Lembaga.
"Sangat tidak mungkin kinerja keuangan yang lemah dalam internal kontrol, lemah dalam prosedur, pelaksanaan proyek yang tidak memenuhi proses dan prosedur kerja bisa lolos dari audit program BPK," katanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Politisi Golkar itu menambahkan, kalau kondisinya sangat buruk pasti akan mendapatkan supervisi untuk dilakukan perbaikan, karena BPK juga mempunyai tugas dan peran memperbaiki sistem akuntansi keuangan negara dengan rekomendasi-rekomendasi atas temuan yang material yang harus ditindak lanjuti. Apabila rekomendasi tidak ada tindak lanjut, maka jangan berharap opini WTP diperoleh dari BPK.
"Kinerja Keuangan yang buruk dengan audit program dan kertas pemeriksaan BPK pasti akan terkena rekomendasi perbaikan dan lobby, apapun bentuknya akan sulit memperbaiki opini bila rekomendasi BPK tidak diikuti," terang dia.
Oleh karena itu, sambung Misbakhun, tuduhan jual beli opini WTP atas hasil audit BPK adalah tuduhan yang bertujuan merusak kredibiltas kelembagaan BPK, apalagi saat ini BPK sedang diuji kredibilitas kinerjanya karena kasus OTT KPK terkait hasil audit Kemendes.
Perlu diketahui, hanya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 di jaman Presiden Jokowi yang mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak 14 tahun sistem Akuntansi Keuangan Negara diterapkan. Predikat WTP untuk LKPP 2016 tersebut diperoleh dengan susah payah dan melalui proses yang rumit setelah 6 rekomendasi BPK pada hasil audit WDP tahun 2015 dijalankan dengan tertib.
Kendati demikian, predikat opini WTP untuk LKPP 2016 pun masih menyisakan 6 kementerian dan lembaga negara yang masih mendapatkan predikat disclaimer, dimana BPK masih menolak memberikan pendapatnya terhadap laporan keuangan kementerian dan lembaga tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa dalam memberikan predikat opini BPK memberikan kualifikasi yang sangat ketat dan syarat yang berat.
"Saya mengingatkan, supaya berhati-hati dengan adanya upaya yang sistematis yang mengatakan bahwa opini dan predikat hasil audit BPK bisa "diperjual belikan" karena itu sangat tidak benar dan mendeskredikatkan BPK secara kelembagaan," tukas Misbakhun.
Baca Juga: BPK Diminta Seleksi Kembali Mekanisme Pemberian Audit
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok