Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti realisasi penerimaan pajak yang tiap tahun jauh dari target. Pada 2014, realisasinya 92 persen dari target APBN-P, ada kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp 102,8 triliun. Pada 2015, realisasinya mencapai 83 persen dari target APBN-P atau kekurangannya mencapai Rp 248,9 triliun. Sementara,penerimaan pajak 2016 adalah sebesar Rp 998 triliun tanpa mengikutkan amnesti pajak (tax amnesty).
"Artinya bila dibandingkan dari target APBN-P 2016 sebesar Rp 1.355 triliun, telah terjadi kekurangan (short fall) penerimaan pajak sebesar Rp 357 triliun atau realisasi hanya sebesar 73,6 persen," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Selasa (30/5/2017)
Dikatakan Misbakhun, dampak menurunnya penerimaan pajak, berimplikasi pada penghematan anggaran untuk Kementerian/Lembaga. "Apa yang terjadi? Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bulan September hingga Desember kita tunda," ujarnya.
“Ada permasalahan sangat serius terhadap penerimaan pajak kita. Dan ini adalah national interest kita. Siapa yang akan menjaga national interest kita kalau bukan kita semua? Dan ini adalah suara yang paling riil dan paling nyata terhadap kepentingan kita, tidak ada yang lain,” lanjut Misbakhun.
Adanya Automatic Exchange of Information, menurut Misbakhun, itu hanyalah suplemen. Bahwa kita harus bicara dalam kerangka kepentingan nasional kita. Siapa yang akan membayar gaji polisi, tentara, guru, dan membangun infrastruktur. Bayangkan, presiden Jokowi membuat program Nawacita yang membangun Indonesia dari pinggiran. Infrastruktur kita dibangun dengan kebutuhan 300 triliun, dan kita mengalami konstraksi, mengalami kendala.
“Artinya apa? Kita mengalami permasalahan perpajakan yang sangat structural,” tegas dia.
Misbakhun mewanti-wanti supaya kepentingan nasional dikedepankan. Permasalahan penerimaan pajak yang mengalami kendala makin menurun tiap tahun, harus dicarikan solusi. Pemerintah butuh kerja yang benar-benar riil bagaimana memberikan solusi bagi Negara.
Baca Juga: Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah, Sri Mulyani Jamin Aman
Berita Terkait
-
Politisi Golkar Bantah Audit BPK Bisa Diperjualbelikan
-
Misbakhun: Sebagai Supreme Auditor, BPK Adalah Lembaga Kredibel
-
Perppu No 1/2017 Disetujui, Menkeu Kejar Harta WNI di Luar Negeri
-
Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah, Sri Mulyani Jamin Aman
-
Sri Mulyani Dipanggil DPR Bahas Aturan Pajak Bisa 'Intip' Nasabah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok