Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengakui proses penyelesaian kewajiban perpajakan dari perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS), Google, memerlukan dialog karena ketiadaan peraturan hukum yang jelas.
"Itu belum ada standarnya, sehingga memerlukan dialog, perundingan maupun 'bargaining'," kata Darmin di Jakarta, Selasa (13/6/2017) malam.
Darmin menjelaskan, proses pungutan pajak terhadap perusahaan yang berbisnis secara dalam jaringan di Indonesia dapat lebih mudah apabila saat ini sudah terdapat peraturan hukum yang mengikat untuk mengatur hal tersebut.
Namun, peraturan hukum yang dimaksud saat ini belum memadai untuk memungut pajak penghasilan dari perusahaan berbasis elektronik. Padahal, bisnis seperti ini sedang berkembang pesat karena mengikuti perkembangan zaman.
"Kalau ada standarnya, pasti mudah. Kalau belum ada, masing-masing pasti membuat hitungan sendiri. Kita menghitung ada benefit segitu banyak di Indonesia, tapi dia bilang biaya-biayanya segini, sehingga benefit tidak sebesar itu," kata Darmin lagi.
Karena itu, menurut dia, upaya memungut pajak dari perusahaan dengan reputasi dunia seperti Google tidak akan mudah dan membutuhkan proses dialog, agar bisa menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan korporasi.
Risikonya, hasil dari negosiasi terkait kewajiban perpajakan tersebut tidak bisa menghasilkan kesepakatan yang baku. Karena menurutnya, apa yang dicapai pada tahun ini, belum tentu sama dengan tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan Google terkait komitmen pajak yang harus dibayarkan.
"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka, dan sudah ada suatu kesepakatan berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2016," katanya pula.
Sri Mulyani menegaskan, melalui kesepakatan tersebut, Google yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan kepada pemerintah, berkomitmen untuk segera membayar pajak.
Meski demikian, ia tidak menyebutkan besaran pajak yang akan dibayarkan Google kepada pemerintah, karena merupakan rahasia antara pemerintah dan perusahaan wajib pajak. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar