Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Padahal baru diterbitkan beberapa pekan lalu.
Komponen yang direvisi dalam aturan tersebut mengenai batasan saldo untuk rekening perbankan yang akan diakses oleh Ditjen Pajak. Semula aturannya adalah batas saldo minimal sebesar Rp200 juta, namun jumlah ini kemudian diubah menjadi Rp1 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perubahan tersebut atas dasar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
"Sehingga kami ubah menjadi Rp1 miliar atas dasar masukan tersebut dan tidak akan berubah lagi," kata Ani dalam konferensi persnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Selain itu, alasan yang kedua adalah berdasarkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program tax amnesty, serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semua Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
"Dari data tax amnesty nilai deklarasi harta denngan nilai aset Rp 1 miliar mencapai 95,50 persen dari total deklarasi nilai aset," jelas Ani.
Selain itu, mengacu data LPS di mana pemilik saldo di atas Rp 1 miliar di Bank adalah 64,22persen dari jumlah nilai simpanan di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Teken Kesepakatan Penghindaran Pajak
Berita Terkait
-
Nasdem Kritik Pemerintah Gampang Revisi Aturan Perpajakan
-
Pemerintah Revisi Batas Minimal Saldo Wajib Lapor Pajak Rp 1 M
-
Dongkrak Penerimaan Negara, Pemerintah Janji Ekstensifikasi Cukai
-
Nasabah Bersaldo Minimal Rp200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak
-
Sri Mulyani Keluarkan PMK Baru Terkait Data Nasabah Bank
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK