Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Padahal baru diterbitkan beberapa pekan lalu.
Komponen yang direvisi dalam aturan tersebut mengenai batasan saldo untuk rekening perbankan yang akan diakses oleh Ditjen Pajak. Semula aturannya adalah batas saldo minimal sebesar Rp200 juta, namun jumlah ini kemudian diubah menjadi Rp1 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perubahan tersebut atas dasar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
"Sehingga kami ubah menjadi Rp1 miliar atas dasar masukan tersebut dan tidak akan berubah lagi," kata Ani dalam konferensi persnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Selain itu, alasan yang kedua adalah berdasarkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program tax amnesty, serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semua Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
"Dari data tax amnesty nilai deklarasi harta denngan nilai aset Rp 1 miliar mencapai 95,50 persen dari total deklarasi nilai aset," jelas Ani.
Selain itu, mengacu data LPS di mana pemilik saldo di atas Rp 1 miliar di Bank adalah 64,22persen dari jumlah nilai simpanan di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Teken Kesepakatan Penghindaran Pajak
Berita Terkait
-
Nasdem Kritik Pemerintah Gampang Revisi Aturan Perpajakan
-
Pemerintah Revisi Batas Minimal Saldo Wajib Lapor Pajak Rp 1 M
-
Dongkrak Penerimaan Negara, Pemerintah Janji Ekstensifikasi Cukai
-
Nasabah Bersaldo Minimal Rp200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak
-
Sri Mulyani Keluarkan PMK Baru Terkait Data Nasabah Bank
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN