Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Padahal baru diterbitkan beberapa pekan lalu.
Komponen yang direvisi dalam aturan tersebut mengenai batasan saldo untuk rekening perbankan yang akan diakses oleh Ditjen Pajak. Semula aturannya adalah batas saldo minimal sebesar Rp200 juta, namun jumlah ini kemudian diubah menjadi Rp1 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perubahan tersebut atas dasar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
"Sehingga kami ubah menjadi Rp1 miliar atas dasar masukan tersebut dan tidak akan berubah lagi," kata Ani dalam konferensi persnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Selain itu, alasan yang kedua adalah berdasarkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program tax amnesty, serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semua Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
"Dari data tax amnesty nilai deklarasi harta denngan nilai aset Rp 1 miliar mencapai 95,50 persen dari total deklarasi nilai aset," jelas Ani.
Selain itu, mengacu data LPS di mana pemilik saldo di atas Rp 1 miliar di Bank adalah 64,22persen dari jumlah nilai simpanan di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Teken Kesepakatan Penghindaran Pajak
Berita Terkait
-
Nasdem Kritik Pemerintah Gampang Revisi Aturan Perpajakan
-
Pemerintah Revisi Batas Minimal Saldo Wajib Lapor Pajak Rp 1 M
-
Dongkrak Penerimaan Negara, Pemerintah Janji Ekstensifikasi Cukai
-
Nasabah Bersaldo Minimal Rp200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak
-
Sri Mulyani Keluarkan PMK Baru Terkait Data Nasabah Bank
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Rupiah Terus Amblas Lawan Dolar Amerika
-
IHSG Masih Anjlok di Awal Sesi Rabu, Diproyeksi Bergerak Turun
-
Sowan ke Menkeu Purbaya, Asosiasi Garmen dan Tekstil Curhat Importir Ilegal hingga Thrifting
-
Emas Antam Merosot Tajam Rp 26.000, Harganya Jadi Rp 2.260.000 per Gram
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Hana Bank Ramal Dinamika Ekonomi Dunia Masih Panas di 2026
-
Trend Asia Kritisi Proyek Waste to Energy: Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan!
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat