Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Padahal baru diterbitkan beberapa pekan lalu.
Komponen yang direvisi dalam aturan tersebut mengenai batasan saldo untuk rekening perbankan yang akan diakses oleh Ditjen Pajak. Semula aturannya adalah batas saldo minimal sebesar Rp200 juta, namun jumlah ini kemudian diubah menjadi Rp1 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perubahan tersebut atas dasar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
"Sehingga kami ubah menjadi Rp1 miliar atas dasar masukan tersebut dan tidak akan berubah lagi," kata Ani dalam konferensi persnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Selain itu, alasan yang kedua adalah berdasarkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program tax amnesty, serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semua Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
"Dari data tax amnesty nilai deklarasi harta denngan nilai aset Rp 1 miliar mencapai 95,50 persen dari total deklarasi nilai aset," jelas Ani.
Selain itu, mengacu data LPS di mana pemilik saldo di atas Rp 1 miliar di Bank adalah 64,22persen dari jumlah nilai simpanan di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Teken Kesepakatan Penghindaran Pajak
Berita Terkait
-
Nasdem Kritik Pemerintah Gampang Revisi Aturan Perpajakan
-
Pemerintah Revisi Batas Minimal Saldo Wajib Lapor Pajak Rp 1 M
-
Dongkrak Penerimaan Negara, Pemerintah Janji Ekstensifikasi Cukai
-
Nasabah Bersaldo Minimal Rp200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak
-
Sri Mulyani Keluarkan PMK Baru Terkait Data Nasabah Bank
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Fakta-fakta Demo Timor Leste: Tekanan Ekonomi, Terinspirasi Gerakan Warga Indonesia?
-
Alasan Eks Menteri Sebut DJP 'Berburu Pajak di Kebun Binatang': Masalah Administrasi Serius
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Spesifikasi E6900H dan Wheel Loader L980HEV SDLG Indonesia
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina