Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid VIII tentang kebijakan satu peta atau one map policy pada akhir 2015. Hari ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melakukan rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah mekanisme intregrasi dan sinkronisasi implementasi dari kebijakan satu peta di lapangan.
“Pada rapat koordinasi hari ini akan membahas tiga tema yang menjadi prioritas kebijakan ini yaitu batas kabupaten/kota, kawasan hutan, dan RTRW," kata Menko Darmin saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Satu Peta, di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Hadir dalam rapat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Kepala Badan Informasi Hasanuddin Z. Abidin serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Pemerintah telah cukup lama menetapkan beberapa langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kebijakan satu peta. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah dengan kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD).
Dalam rapat koordinasi ini, Menko Darmin sempat menyinggung mengenai implementasi kebijakan satu peta di Kalimantan. Berdasarkan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), dari total 79 peta tematik di Kalimantan, 71 peta tematik sudah terkumpul dan 8 peta tematik belum tersedia.
“Dari 71 peta tematik yang terkumpul, 63 peta tematik telah selesai integrasi, 6 peta tematik dalam perbaikan K/L dan 2 peta tematik sedang diverifikasi,” ujar Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z. Abidin.
Kebijakan satu peta tersebut telah memiliki payung hukumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Melaui kebijakan satu peta diharapkan akan memudahkan penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan. Utamanya pada daerah dengan lahan yang sangat luas seperti di Kalimantan.
Badan Informasi Geospasial pun telah menyiapkan langkah-langkah penyelesaian masalah tumpang tindih yaitu pertama, identifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta batas, kawasan hutan dan Peraturan Daerah RTRW dan kedua, indentifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta RTRW dengan peta batas.
Baca Juga: Gantikan Sri Mulyani, Menko Darmin Rapat RAPBN Dengan Komisi XI
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menambahkan, sebaiknya dibuat peraturan mengenai siapa saja yang berhak untuk mengakses data-data kebijakan satu peta. Serta, perlu ada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan menjadi potensi untuk pemasukan negara.
“Kita perlu siapkan sistem tracking untuk melihat siapa saja yang telah mengakses data-data kebijakan satu peta. Kita perlu batasi, jangan sampai semua orang bisa mengakses data tersebut,” tegas Sofyan.
Di akhir rapat, Menko mengingatkan kembali kebijakan satu peta ini penting dan sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh formasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor. Untuk menjaga kerahasian data, perlu dibuat aturan siapa saja yang berhak mengakses data tersebut, tidak hanya di BIG tetapi juga di kementerian-kementerian yang dapat mengakses data ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya