Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai perubahan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diwacanakan Kementerian Keuangan memang sudah saatnya dilakukan pemerintah. Menurutnya, besaran PTKP harus mengikuti perkembangan zaman dan besaran upah minimum.
Darmin menuturkan, pada dasarnya PTKP adalah batasan tertentu bagi masyarakat untuk bisa dikenakan pajak. Jika memang penghasilannya tak melimpah, maka seharusnya golongan masyarakat itu tidak perlu dikenakan pajak, sehingga mereka masih bisa menyambung hidup.
"Jadi memang harus dilihat sesuai dengan perkembangan zaman, jadi bisa menguntungkan semua pihak," kata Darmin ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Sementara itu, lanjut Darmin, besaran PTKP, harus disesuaikan dengan perubahan upah minimum yang diterima masyarakat. Dengan demikian, tidak menggerus daya beli masyarakat tetapi juga akan menjaga penerimaan pajak di dalam negeri.
"Nah berapa PTKP-nya? Itu harus diperhatikan perkembangan zaman, termasuk perubahan dari upah minimum, biaya hidup dan sebagainya. Itu sesuatu yang menguntungkan buat orang banyak, bukan merugikan. Itu menguntungkan," ujarnya.
Sejak 2015, pemerintah telah melakukan penyesuaian besaran gaji bebas pajak dari Rp24,3 juta per tahun atau Rp 2,02 juta per bulan menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Ditahun 2016, pemerintah kembali menaikkan besaran PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Laba Bersih NCKL Melambung 35 Persen di 9M25, Manajemen Ungkap Laporan Hari Ini
-
Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan