Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai perubahan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diwacanakan Kementerian Keuangan memang sudah saatnya dilakukan pemerintah. Menurutnya, besaran PTKP harus mengikuti perkembangan zaman dan besaran upah minimum.
Darmin menuturkan, pada dasarnya PTKP adalah batasan tertentu bagi masyarakat untuk bisa dikenakan pajak. Jika memang penghasilannya tak melimpah, maka seharusnya golongan masyarakat itu tidak perlu dikenakan pajak, sehingga mereka masih bisa menyambung hidup.
"Jadi memang harus dilihat sesuai dengan perkembangan zaman, jadi bisa menguntungkan semua pihak," kata Darmin ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Sementara itu, lanjut Darmin, besaran PTKP, harus disesuaikan dengan perubahan upah minimum yang diterima masyarakat. Dengan demikian, tidak menggerus daya beli masyarakat tetapi juga akan menjaga penerimaan pajak di dalam negeri.
"Nah berapa PTKP-nya? Itu harus diperhatikan perkembangan zaman, termasuk perubahan dari upah minimum, biaya hidup dan sebagainya. Itu sesuatu yang menguntungkan buat orang banyak, bukan merugikan. Itu menguntungkan," ujarnya.
Sejak 2015, pemerintah telah melakukan penyesuaian besaran gaji bebas pajak dari Rp24,3 juta per tahun atau Rp 2,02 juta per bulan menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Ditahun 2016, pemerintah kembali menaikkan besaran PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor