Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Pelaksanaan Investasi (Investment Task Force). Satgas tersebut berupa Satgas Nasional, Satgas Sektor di Masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), dan Satgas Pemda untuk penyelesaian perizinan secara terintegrasi (end to end).
“Kita akan tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Setiap K/L yang berhubungan dengan investasi diwajibkan membentuk satgas yang akan dipimpin oleh eselon 1,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pembahasan tentang Percepatan Realisasi Investasi, di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Darmin menjelaskan, semua perizinan yang ada di K/L tersebut, nantinya akan diselesaikan oleh satgas bersama satuan kerja struktural yang ada di sana. Kalau perizinan tersebut berhubungan dengan K/L lain, satgas itulah yang berhubungan dengan satgas di kementerian lain agar izin di kementerian lain selesai. Begitu seterusnya dengan pemda di provinsi atau kabupaten. Dengan demikian, realisasi atau eksekusi dari komitmen investasi tidak menjadi tanggung jawab masing-masing K/L tapi menjadi program bersama.
Hadir dalam rapat koordinasi ini Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady, dan pejabat K/L terkait.
Di awal rapat, Menko Darmin menggarisbawahi satu hal yang fundamental terkait investasi ini. “Harus ada perubahan paradigma kita pada investor. Filosofi dari kebijakan ini adalah kita bukan penguasa tapi pelayan, ”tegas Darmin.
Edy Putra memaparkan beberapa alasan mengapa harus mempercepat eksekusi investasi. Beberapa di antaranya adalah adanya gap antara komitmen dan realisasi investasi, penyebaran wilayah investasi yang belum berkembang, serta kecilnya porsi Indonesia terhadap World Investment Outflow. Selain itu, Ia juga menjelaskan adanya peluang investasi pembangunan dan perlunya terobosan Sistem Pelayanan Birokrasi Menghadapi Kondisi Perizinan Investasi.
“Sehingga kalau izin investasi 3 jam dari BKPM sudah keluar, izin itu diteruskan ke satgas kementerian teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing Satgas juga harus jelas dan online,” ungkap Edy.
Jadi, pemerintah juga akan mengusahakan adanya integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online (investment single submission services).
“Nantinya antara satu PTSP dengan PTSP lain terkomunikasi secara sistem, membentuk suatu layanan online dengan konsep single submission, yang memungkinkan pengaju permohonan tidak perlu datang mengajukan perizinan investasi di kementerian lain dan mengisi ulang data yang sama,” kata Edy.
Menperin Airlangga mendukung adanya pembentukan Perpres dimaksud. Ia memberi catatan bahwa sektor ketenagakerjaan juga perlu menjadi perhatian. “Salah satu sektor yang juga menjadi hambatan investor adalah izin ketenagakerjaan. Kita perlu pikirkan bagaimana meng-PTSPkan sektor ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Darmin Tegaskan Pemerintah Serius Percepat Kebijakan Satu Peta
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Pemerintah Klaim 30 Persen Peserta Magang Nasional Langsung Direkrut Karyawan
-
OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah
-
Dari Pesisir Jadi Pusat Industri, KIPP Harita Group Ubah Arah Ekonomi Kayong Utara
-
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
-
7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang
-
Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang
-
Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal
-
Sinergi DPRD dan Harita Group Dorong KIPP Kayong Utara Jadi Motor Ekonomi Baru Daerah
-
Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas
-
Usai Copot Febrio dan Luky, Purbaya Tunjuk Dua Nama Ini Sebagai Penggantinya