Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Pelaksanaan Investasi (Investment Task Force). Satgas tersebut berupa Satgas Nasional, Satgas Sektor di Masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), dan Satgas Pemda untuk penyelesaian perizinan secara terintegrasi (end to end).
“Kita akan tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Setiap K/L yang berhubungan dengan investasi diwajibkan membentuk satgas yang akan dipimpin oleh eselon 1,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pembahasan tentang Percepatan Realisasi Investasi, di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Darmin menjelaskan, semua perizinan yang ada di K/L tersebut, nantinya akan diselesaikan oleh satgas bersama satuan kerja struktural yang ada di sana. Kalau perizinan tersebut berhubungan dengan K/L lain, satgas itulah yang berhubungan dengan satgas di kementerian lain agar izin di kementerian lain selesai. Begitu seterusnya dengan pemda di provinsi atau kabupaten. Dengan demikian, realisasi atau eksekusi dari komitmen investasi tidak menjadi tanggung jawab masing-masing K/L tapi menjadi program bersama.
Hadir dalam rapat koordinasi ini Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady, dan pejabat K/L terkait.
Di awal rapat, Menko Darmin menggarisbawahi satu hal yang fundamental terkait investasi ini. “Harus ada perubahan paradigma kita pada investor. Filosofi dari kebijakan ini adalah kita bukan penguasa tapi pelayan, ”tegas Darmin.
Edy Putra memaparkan beberapa alasan mengapa harus mempercepat eksekusi investasi. Beberapa di antaranya adalah adanya gap antara komitmen dan realisasi investasi, penyebaran wilayah investasi yang belum berkembang, serta kecilnya porsi Indonesia terhadap World Investment Outflow. Selain itu, Ia juga menjelaskan adanya peluang investasi pembangunan dan perlunya terobosan Sistem Pelayanan Birokrasi Menghadapi Kondisi Perizinan Investasi.
“Sehingga kalau izin investasi 3 jam dari BKPM sudah keluar, izin itu diteruskan ke satgas kementerian teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing Satgas juga harus jelas dan online,” ungkap Edy.
Jadi, pemerintah juga akan mengusahakan adanya integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online (investment single submission services).
“Nantinya antara satu PTSP dengan PTSP lain terkomunikasi secara sistem, membentuk suatu layanan online dengan konsep single submission, yang memungkinkan pengaju permohonan tidak perlu datang mengajukan perizinan investasi di kementerian lain dan mengisi ulang data yang sama,” kata Edy.
Menperin Airlangga mendukung adanya pembentukan Perpres dimaksud. Ia memberi catatan bahwa sektor ketenagakerjaan juga perlu menjadi perhatian. “Salah satu sektor yang juga menjadi hambatan investor adalah izin ketenagakerjaan. Kita perlu pikirkan bagaimana meng-PTSPkan sektor ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Darmin Tegaskan Pemerintah Serius Percepat Kebijakan Satu Peta
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Aliran Modal Asing Rp 2,29 Triliun Deras Masuk ke RI pada Pekan ke-3 November, Ke Mana Saja?
-
Cara Mudah Memutar Uang Rp 1 Juta Agar Bertambah Banyak
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
-
Daftar Lengkap Harga Emas Akhir Pekan di Pegadaian: Ada yang Turun Lagi!
-
Ramai Pabrik Pindah dari Cikarang ke Jawa Tengah, Cek Perbandingan Gaji dan Biaya Hidup
-
Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?
-
10 Aplikasi Saham di Indonesia, Mulai dari Fee Paling Murah dan Fitur Lengkap
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola