Pemerintah DKI Jakarta bertekad menagih seluruh tunggakan pajak yang saat ini nilainya mencapai sekitar Rp6,61 triliun. Salah satunya adalah pajak reklame yang meliputi reklame billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Edi Sumantri menuturkan, banyak perusahaan di Jakarta yang belum menyetor retribusi reklame. Atas kelalaian tersebut, Edi menegaskan akan melakukan pembongkaran atas materi atau konten reklame yang menunggak pajak.
“Sanksi yang diberikan bagi seluruh perusahaan penunggak pajak reklame adalah dilakukan pembongkaran, setelah itu dilakukan penagihan pajak reklame terhutang atas materi reklame yang sudah tayang sebelumnya,” tegas Edi di Jakarta, Senin, (31/7/2017).
Tak main-main, Edi juga mengancam mencabut izin perusahaan biro periklanan yang tidak kunjung melunasi retribusi pajak. Kewenangan tersebut kata Edi, telah dijamin melalui Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Pergub Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
“BPRD dapat memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan SK (Surat Keputusan) sebagai perusahaan jasa atau biro periklanan yang terdaftar di DKI Jakarta apabila perusahaan tersebut tidak segera melunasi kewajiban pajaknya,” papar Edi.
Edi mengaku sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan penyelenggara reklame untuk melakukan pembongkaran sendiri namun bila sampai batas waktu yang ditentukan perusahaan belum melunasi hutang pajak, pihaknya akan mengerahkan tim gabungan untuk membongkar reklame ilegal.
“Peringatan sudah kita sampaikan dari jauh hari. Sampai Surat Perintah Bongkar Sendiri (SPBS). Kita tinggal kirim surat pemberitahuan untuk pelaksanaan pembongkaran lalu kita laksanakan bongkar. Saya kumpulkan para kepala Suku Badan dan koordinator UPPRD untuk rencana TL Law enforcement,” ungkap Edi.
Selain reklame, Edi menjelaskan pihaknya juga menyasar sektor-sektor lain seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pemerintah pusat pada 2013 senilai Rp3,8 triliun. Piutang lainnya sekitar Rp1,6 triliun berupa pajak restoran dan pajak hiburan sisanya dari pajak kendaraan bermotor dan pajak hotel.
Baca Juga: Jakarta Public Service Sebut PT. MIB Langgar Aturan Reklame
Untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan- perusahaan tersebut Edi melantik sebanyak 60 juru sita. Agar kinerja juru sita efektif, Edi mengerahkan mereka untuk menyisir dan menagih tunggakan diatas Rp. 1 miliar dengan didampingi tim KPK guna mencegah kongkalikong antara juru sita dengan wajib pajak (WP.)
“ Juru sita akan mengirim surat pemberitahuan sita, surat penagihan sita, sekaligus surat penyitaan barang. Setelah mengirim surat secara bertahap, juru sita akan melelang objek pajaknya,” tukas Edi.
Berita Terkait
-
Kocak! Video Parodi Iklan Es Krim ala Desta-Vincent Bikin Heboh
-
Iklan Audi Ini Dinilai Kontroversial dan Menuai Kritik, Mengapa?
-
Jakarta Public Service Sebut PT. MIB Langgar Aturan Reklame
-
"Casing" Handphone ala Kerajaan yang Viral Akhirnya Diproduksi?
-
Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Harga Emas Global Menguat, Kemendag Naikkan HPE dan HR Emas pada Awal Mei 2026
-
Mandiri Inhealth Raup Laba Rp82,8 Miliar di Kuartal I 2026, Apa Pendorongnya?
-
Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz
-
Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M
-
KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia
-
Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi
-
SIG Kantongi Laba Rp 80 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 88 Persen
-
Implementasi Green Shipping Pertamina Patra Niaga Klaim Sukses Pangkas 13.000 Ton CO2
-
Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT
-
Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026