Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengkritisi pemasangan billboard “raksasa” milik PT Media Indra Buana (PT MIB) di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang masuk dalam kawasan kendali ketat. Syaiful menilai PT. MIB telah melanggar peraturan yang berlaku.
“Billboard milik MIB memakan bahu jalan dan halaman Polda Metro Jaya yang masuk dalam kawasan kendali ketat. Selain itu billboard dibangun secara horisontal dari seharusnya vertikal. Ini diduga telah melanggar peraturan,” ujar Syaiful dalam keterangan resmi, Selasa (11/7/2017).
Syaiful menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, pada kawasan kendali ketat peletakan titik reklame hanya diperbolehkan dipasang pada dinding bangunan dan diatas bangunan.
“Sudah seharusnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar reklame papan atau billboard MIB baik yang berisi komersil maupun tidak,” tegas Syaiful.
Kedepannya Syaiful berharap penyimpangan perizinan seperti ini tidak diikuti oleh perusahaan reklame lainnya yang membangun billboard tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.
“Jangan memanfaatkan kondisi tersebut dengan mendirikan konstruksi reklame yang tidak sesuai ketentuan perijinan TLBBR (Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame),” pungkasnya.
Sebuah sumber menyebutkan bahwa PT. MIB sebenarnya tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame seperti Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLBBR), dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Dengan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan reklame tersebut Pemprov DKI Jakarta diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 400 Miliar dari total penerimaan Rp. 850 Miliar.
Baca Juga: Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan
Berita Terkait
-
Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan
-
AMLI Sebut Pergub DKI 244 Tahun 2015 Rugikan Pengusaha Reklame
-
Pengusaha Iklan Desak Pemprov DKI Jakarta Lindungi Bisnis Reklame
-
Pengusaha Reklame Minta Kepastian Hukum Dari Pemerintah
-
Pemprov DKI akan Tertibkan Reklame yang Habis Masa Izinnya
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN