Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengkritisi pemasangan billboard “raksasa” milik PT Media Indra Buana (PT MIB) di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang masuk dalam kawasan kendali ketat. Syaiful menilai PT. MIB telah melanggar peraturan yang berlaku.
“Billboard milik MIB memakan bahu jalan dan halaman Polda Metro Jaya yang masuk dalam kawasan kendali ketat. Selain itu billboard dibangun secara horisontal dari seharusnya vertikal. Ini diduga telah melanggar peraturan,” ujar Syaiful dalam keterangan resmi, Selasa (11/7/2017).
Syaiful menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, pada kawasan kendali ketat peletakan titik reklame hanya diperbolehkan dipasang pada dinding bangunan dan diatas bangunan.
“Sudah seharusnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar reklame papan atau billboard MIB baik yang berisi komersil maupun tidak,” tegas Syaiful.
Kedepannya Syaiful berharap penyimpangan perizinan seperti ini tidak diikuti oleh perusahaan reklame lainnya yang membangun billboard tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.
“Jangan memanfaatkan kondisi tersebut dengan mendirikan konstruksi reklame yang tidak sesuai ketentuan perijinan TLBBR (Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame),” pungkasnya.
Sebuah sumber menyebutkan bahwa PT. MIB sebenarnya tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame seperti Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLBBR), dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Dengan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan reklame tersebut Pemprov DKI Jakarta diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 400 Miliar dari total penerimaan Rp. 850 Miliar.
Baca Juga: Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan
Berita Terkait
-
Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan
-
AMLI Sebut Pergub DKI 244 Tahun 2015 Rugikan Pengusaha Reklame
-
Pengusaha Iklan Desak Pemprov DKI Jakarta Lindungi Bisnis Reklame
-
Pengusaha Reklame Minta Kepastian Hukum Dari Pemerintah
-
Pemprov DKI akan Tertibkan Reklame yang Habis Masa Izinnya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto