Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengkritisi pemasangan billboard “raksasa” milik PT Media Indra Buana (PT MIB) di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang masuk dalam kawasan kendali ketat. Syaiful menilai PT. MIB telah melanggar peraturan yang berlaku.
“Billboard milik MIB memakan bahu jalan dan halaman Polda Metro Jaya yang masuk dalam kawasan kendali ketat. Selain itu billboard dibangun secara horisontal dari seharusnya vertikal. Ini diduga telah melanggar peraturan,” ujar Syaiful dalam keterangan resmi, Selasa (11/7/2017).
Syaiful menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, pada kawasan kendali ketat peletakan titik reklame hanya diperbolehkan dipasang pada dinding bangunan dan diatas bangunan.
“Sudah seharusnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar reklame papan atau billboard MIB baik yang berisi komersil maupun tidak,” tegas Syaiful.
Kedepannya Syaiful berharap penyimpangan perizinan seperti ini tidak diikuti oleh perusahaan reklame lainnya yang membangun billboard tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.
“Jangan memanfaatkan kondisi tersebut dengan mendirikan konstruksi reklame yang tidak sesuai ketentuan perijinan TLBBR (Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame),” pungkasnya.
Sebuah sumber menyebutkan bahwa PT. MIB sebenarnya tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame seperti Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLBBR), dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Dengan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan reklame tersebut Pemprov DKI Jakarta diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 400 Miliar dari total penerimaan Rp. 850 Miliar.
Baca Juga: Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan
Berita Terkait
-
Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan
-
AMLI Sebut Pergub DKI 244 Tahun 2015 Rugikan Pengusaha Reklame
-
Pengusaha Iklan Desak Pemprov DKI Jakarta Lindungi Bisnis Reklame
-
Pengusaha Reklame Minta Kepastian Hukum Dari Pemerintah
-
Pemprov DKI akan Tertibkan Reklame yang Habis Masa Izinnya
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja