Suara.com - Tidak sedikit orang yang memilih untuk membeli hunian rumah di kompleks perumahan. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Misalnya, model dan tipe rumahnya seragam dan cukup banyak, harganya yang lebih kompetitif, dan lingkungannya yang menyenangkan.
Lalu, apa saja yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah?
Melakukan survei
Hal ini bertujuan Anda benar-benar yakin bahwa kompleks perumahan itu seperti yang diiklankan oleh pihak developer. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pihak pengembang hanya berpromosi secara bombastis untuk mendapatkan banyak konsumen. Namun kenyataannya, semua yang dipromosikan tidak sesuai di lapangan. Oleh karena itu, jangan lupa melakukan survey.
Mendatangi kantor pemasarannya
Silakan datangi kantor pemasaran untuk menanyakan secara detail apa yang ingin Anda ketahui. Jika ada keterangan atau gelagat kurang baik dari pihak developer, sebaiknya Anda berpikir ulang sebelum membeli rumah.
Mengetahui status rumah
Perlu Anda ketahui bahwa ada dua tipe status rumah, yaitu siap huni dan indent. Rumah status siap huni biasanya dapat dilihat langsung wujudnya. Namun sebagian besar perumahan menggunakan status indent sehingga Anda hanya bisa memilih lokasi melalu site map. Penting untuk memastikan dan memantau pembangunan kompleks perumahannya agar sesuai janji dan jadwal yang sudah disepakati bersama.
Membandingkan harga dan fasilitasnya
Harga menjadi faktor penting yang harus Anda ketahui terlebih dulu, sebelum memutuskan untuk membeli sebuah rumah. Memang kebanyakan calon konsumen menanyakan perihal harga rumahnya dulu. Umumnya harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB), dan biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Setelah mengetahui detail nominal harganya, jangan lupa untuk memeriksa fasilitas di kompleks perumahan tersebut. Pastikan bahwa semua fasilitas yang disediakan ada dan berfungsi dengan baik agar Anda bersama keluarga tercinta bisa menikmatinya nanti.
Mengetahui metode pembayarannya
Selain nomina harga yang memang perlu diketahui, Anda harus menanyakan perihal metode atau cara pembayarannya. Biasanya, pihak marketing developer sudah menjelaskan secara detail dan gamblang.
Memanfaatkan masa garansi
Biasanya, Anda akan mendapatkan waktu garansi atau disebut masa pemeliharaan dengan durasi 3-6 bulan. Hal itu terwujud setelah proses terima rumah dilakukan. Masa garansi inilah yang tidak boleh Anda sia-siakan. Pasalnya, Anda diperbolehkan untuk komplain dan meminta perbaikan jika ada bagian rumah yang rusak. Misalnya, atap genting bocor, dinding retak-retak, kayu atap mulai keropos dimakan rayap, dan lain sebagainya. Manfaatkan masa garansi yang diberikan oleh pihak developer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar