Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.609 triliun sudah sesuai dengan perhitungan pemerintah.
"Itu sudah sesuai dan realistis kok," kata Ani saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
Ani mengatakan, perhitungan tersebut berdasarkan pencapaian program pengampunan pajak (tax amnesty), pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), dan kondisi perekonomian.
"Sehingga kita bisa melakukan belanja dan membuat ekonomi bergerak. Kita kelola keduanya (penerimaan dan belanja) dengan tujuan supaya ekonomi kuat menghadapi ketidakpastian dengan pemerataan dan keadilan," ujarnya.
Selain itu, perhitungan tersebut juga dilihat dari target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen di 2018. Menurutnya, jika target pajak terlalu tinggi maka akan mencekik masyarakat nantinya.
"Jadi kalau kita membuat target terlalu tinggi, banyak yang akan tertekan yakni sektor-sektor yang selama ini membayar pajak, seperti industri perdagangan. Ini bisa menyebabkan distorsi, jadi kita kaji supaya pajak lebih merata dan bisa memberikan ruang bagi ekonomi tetap tumbuh," kata Ani.
Seperti diketahui, penerimaan perpajakan Rp 1.609,4 triliun di RAPBN 2018 tumbuh 9,3 persen. Dibanding outlook 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun yang tumbuh 14,5 persen, target perpajakan di 2018 disebut lebih moderat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun