Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi kontroversi pemberian remisi terhadap terpidana korupsi Gayus Tambunan. Menurut JK, pemberian remisi merupakan hak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Di samping itu, kata JK, kelakuan baik Gayus selama di rumah tahanan jadi dasar pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-72 kemarin, Kamis (17/8/2017).
"Ya itu kan hak Menkumham untuk memberikan atas kelakuan baik. Yang diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara. Dasarnya selama di penjara dia berkelakuan baik," kata mantan ketua umum Partai Golkar di DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Selain Gayus, terpidana kasus korupsi lainnya yang juga mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI Ke-72 adalah Muhammad Nazaruddin.
Jika Gayus mendapat remisi enam bulan, sementara Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, mendapat potongan tahanan selama lima bulan.
"Nazaruddin ini lima bulan, kalau Gayus enam bulan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Makmun di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Remisi ini merupakan kali kedua diterima kedua terpidana pada momen yang sama setelah tahun 2016 lalu, dengan potongan masa penahanan yang sama.
Gayus Tambunan sendiri harus mendekam di balik jeruji penjara selama 29 tahun. Total hukuman ini lantaran empat kasus yang menjerat mantan pegawai Dirjen Pajak itu, tiga diantaranya terkait korupsi.
Rinciannya adalah Kasus pemalsuan paspor dihukum 3 tahun penjara, kasus penggelapan pajak I dihukum 12 tahun penjara, kasus penggelapan pajak II dihukum 8 tahun penjara, dan kasus pencucian uang dihukum 6 tahun penjara.
Baca Juga: Djarot Minta Arena Equistrian Kelar Lebih Cepat, Ini Alasannya
Foto: Terpidana kasus korupsi yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. [Suara.com/Oke Atmaja]
Sementara, Muhammad Nazaruddin total harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun. Hukuman itu merupakan akumulasi dari dua kasus.
Pertama terkait korupsi Wisma Atlet dimana hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tujuh tahun.
Sedangkan yang kedua, terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 15 Juni 2016 menjatuhkan vonis penjara enam tahun kepada Nazaruddin atas kasus gratifikasi dan pencucian uang ini.
Tag
Berita Terkait
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Profil Eli Fitriyana: DPRD Diduga Pakai Ijazah Palsu, Punya Kekayaan Miliaran
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri