Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi kontroversi pemberian remisi terhadap terpidana korupsi Gayus Tambunan. Menurut JK, pemberian remisi merupakan hak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Di samping itu, kata JK, kelakuan baik Gayus selama di rumah tahanan jadi dasar pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-72 kemarin, Kamis (17/8/2017).
"Ya itu kan hak Menkumham untuk memberikan atas kelakuan baik. Yang diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara. Dasarnya selama di penjara dia berkelakuan baik," kata mantan ketua umum Partai Golkar di DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Selain Gayus, terpidana kasus korupsi lainnya yang juga mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI Ke-72 adalah Muhammad Nazaruddin.
Jika Gayus mendapat remisi enam bulan, sementara Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, mendapat potongan tahanan selama lima bulan.
"Nazaruddin ini lima bulan, kalau Gayus enam bulan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Makmun di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Remisi ini merupakan kali kedua diterima kedua terpidana pada momen yang sama setelah tahun 2016 lalu, dengan potongan masa penahanan yang sama.
Gayus Tambunan sendiri harus mendekam di balik jeruji penjara selama 29 tahun. Total hukuman ini lantaran empat kasus yang menjerat mantan pegawai Dirjen Pajak itu, tiga diantaranya terkait korupsi.
Rinciannya adalah Kasus pemalsuan paspor dihukum 3 tahun penjara, kasus penggelapan pajak I dihukum 12 tahun penjara, kasus penggelapan pajak II dihukum 8 tahun penjara, dan kasus pencucian uang dihukum 6 tahun penjara.
Baca Juga: Djarot Minta Arena Equistrian Kelar Lebih Cepat, Ini Alasannya
Foto: Terpidana kasus korupsi yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. [Suara.com/Oke Atmaja]
Sementara, Muhammad Nazaruddin total harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun. Hukuman itu merupakan akumulasi dari dua kasus.
Pertama terkait korupsi Wisma Atlet dimana hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tujuh tahun.
Sedangkan yang kedua, terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 15 Juni 2016 menjatuhkan vonis penjara enam tahun kepada Nazaruddin atas kasus gratifikasi dan pencucian uang ini.
Tag
Berita Terkait
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend