Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan kemudahan bagi swasta yang akan berinvestasi, termasuk dalam hal ini pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
"Siapapun dipemerintahan baik itu presiden, gubernur, bupati, wali kota dalam pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial mutlak memerlukan kehadiran dengan demikian kebijakan yang ada jangan sampai menghambat," kata Tjahtjo di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (14/9/2017).
Berbicara dihadapan peserta Rakernas REI dan Rakernis Apeksi di ICE BSD City, Tjahjo mengatakan, ada sektor swasta yang ingin membangun dan memajukan suatu daerah, tetapi terkendala banyaknya hambatan terkait perizinan.
"Jakarta sebagai ibukota dapat maju kalau mendapat dukungan dari kota-kota penyangga seperti Depok, Bogor, Bekasi, Karawang. Harus ada sinergi dan sinkronisasi kebijakan di pusat dan daerah," kata Tjahtjo.
Menurut Tjahtjo kewenangan untuk memberikan izin berada ditangan bupati atau wali kota karena mereka yang paling mengetahui rencana tata ruang wilayahnya.
"Jadi jangan seperti Meikarta, Bupati Bekasi sudah memberikan persetujuan, namun Wakil Gubernur Jawa Barat memberikan larangan. Padahal peraturan gubernurnya belum ada. Untuk itu peraturan daerah haruslah menyesuaikan bukan justru menghambat," kata Tjahtjo.
Presiden, kata Mendagri, sudah memberikan arahan bagaimana membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang efektif, efisien, serta taat kepada hukum, mempercepat reformasi birokrasi dalam rangka otonomi daerah serta meningkatkan peran swasta.
Mendagri berpendapat kota cerdas haruslah segera diwujudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat otonomi daerah, dalam hal ini peran swasta sangatlah penting untuk merealisasikan.
"Masih banyak pengembang swasta ingin membangun daerah dan meningkatkan daerah, tetapi banyak hambatan masalah perizinan," katanya meneaskan..
Baca Juga: James Riady Beberkan Sebab Lippo 'Ngotot' Bangun Meikarta
Mendagri berpendapat program strategis pemerintah hukumnya wajib dilaksanakan dan disinkronkan dalam skala prioritas ditingkat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Harus diingat semua kepala daerah punya janji politik yang harus disinkronkan dalam kebijakan sampai tingkat desa dengan baik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun