Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan kemudahan bagi swasta yang akan berinvestasi, termasuk dalam hal ini pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
"Siapapun dipemerintahan baik itu presiden, gubernur, bupati, wali kota dalam pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial mutlak memerlukan kehadiran dengan demikian kebijakan yang ada jangan sampai menghambat," kata Tjahtjo di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (14/9/2017).
Berbicara dihadapan peserta Rakernas REI dan Rakernis Apeksi di ICE BSD City, Tjahjo mengatakan, ada sektor swasta yang ingin membangun dan memajukan suatu daerah, tetapi terkendala banyaknya hambatan terkait perizinan.
"Jakarta sebagai ibukota dapat maju kalau mendapat dukungan dari kota-kota penyangga seperti Depok, Bogor, Bekasi, Karawang. Harus ada sinergi dan sinkronisasi kebijakan di pusat dan daerah," kata Tjahtjo.
Menurut Tjahtjo kewenangan untuk memberikan izin berada ditangan bupati atau wali kota karena mereka yang paling mengetahui rencana tata ruang wilayahnya.
"Jadi jangan seperti Meikarta, Bupati Bekasi sudah memberikan persetujuan, namun Wakil Gubernur Jawa Barat memberikan larangan. Padahal peraturan gubernurnya belum ada. Untuk itu peraturan daerah haruslah menyesuaikan bukan justru menghambat," kata Tjahtjo.
Presiden, kata Mendagri, sudah memberikan arahan bagaimana membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang efektif, efisien, serta taat kepada hukum, mempercepat reformasi birokrasi dalam rangka otonomi daerah serta meningkatkan peran swasta.
Mendagri berpendapat kota cerdas haruslah segera diwujudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat otonomi daerah, dalam hal ini peran swasta sangatlah penting untuk merealisasikan.
"Masih banyak pengembang swasta ingin membangun daerah dan meningkatkan daerah, tetapi banyak hambatan masalah perizinan," katanya meneaskan..
Baca Juga: James Riady Beberkan Sebab Lippo 'Ngotot' Bangun Meikarta
Mendagri berpendapat program strategis pemerintah hukumnya wajib dilaksanakan dan disinkronkan dalam skala prioritas ditingkat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Harus diingat semua kepala daerah punya janji politik yang harus disinkronkan dalam kebijakan sampai tingkat desa dengan baik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?
-
Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan