Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan kemudahan bagi swasta yang akan berinvestasi, termasuk dalam hal ini pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
"Siapapun dipemerintahan baik itu presiden, gubernur, bupati, wali kota dalam pelaksanaan pembangunan diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial mutlak memerlukan kehadiran dengan demikian kebijakan yang ada jangan sampai menghambat," kata Tjahtjo di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (14/9/2017).
Berbicara dihadapan peserta Rakernas REI dan Rakernis Apeksi di ICE BSD City, Tjahjo mengatakan, ada sektor swasta yang ingin membangun dan memajukan suatu daerah, tetapi terkendala banyaknya hambatan terkait perizinan.
"Jakarta sebagai ibukota dapat maju kalau mendapat dukungan dari kota-kota penyangga seperti Depok, Bogor, Bekasi, Karawang. Harus ada sinergi dan sinkronisasi kebijakan di pusat dan daerah," kata Tjahtjo.
Menurut Tjahtjo kewenangan untuk memberikan izin berada ditangan bupati atau wali kota karena mereka yang paling mengetahui rencana tata ruang wilayahnya.
"Jadi jangan seperti Meikarta, Bupati Bekasi sudah memberikan persetujuan, namun Wakil Gubernur Jawa Barat memberikan larangan. Padahal peraturan gubernurnya belum ada. Untuk itu peraturan daerah haruslah menyesuaikan bukan justru menghambat," kata Tjahtjo.
Presiden, kata Mendagri, sudah memberikan arahan bagaimana membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang efektif, efisien, serta taat kepada hukum, mempercepat reformasi birokrasi dalam rangka otonomi daerah serta meningkatkan peran swasta.
Mendagri berpendapat kota cerdas haruslah segera diwujudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat otonomi daerah, dalam hal ini peran swasta sangatlah penting untuk merealisasikan.
"Masih banyak pengembang swasta ingin membangun daerah dan meningkatkan daerah, tetapi banyak hambatan masalah perizinan," katanya meneaskan..
Baca Juga: James Riady Beberkan Sebab Lippo 'Ngotot' Bangun Meikarta
Mendagri berpendapat program strategis pemerintah hukumnya wajib dilaksanakan dan disinkronkan dalam skala prioritas ditingkat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Harus diingat semua kepala daerah punya janji politik yang harus disinkronkan dalam kebijakan sampai tingkat desa dengan baik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen