Suara.com - PT. Kereta Api Indonesia membatalkan rencana kenaikan tarif tiket kereta api jarak sedang dan jauh bersubsidi yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018.
Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
"Bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, mulai keberangkatan tanggal 1 Januari 2018, tarif beberapa KA ekonomi jarak sedang dan jauh yang semula direncanakan dilakukan penyesuaian tarif, selanjutnya akan dijual dengan tarif yang telah diberlakukan sebelumnya," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
Edi menjelaskan, KAI akan menanggung selisih tarif baru dengan tarif lama. Adapun untuk pembelian tiket dalam waktu 90 hari masih menggunakan tarif lama.
“Pemerintah tetap menjalankan peraturan itu sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang aturan yang sama. Sebenarnya aturan yang baru tetap diterapkan. Hanya, untuk tarif masih mengikuti yang lama," katanya.
Terdapat 20 rute perjalanan kereta yang batal dilakukan penyesuaian tarif keberangkatan mulai tahun depan, antara lain :
- KA Logawa relasi Purwokerto-Surabayagubeng-Jember dari Rp80.00 (PM 42/2017) menjadi Rp74.000 (PM 35/2016)
- KA Brantas relasi Blitar-Pasar Senen dari Rp95.000 menjadi Rp84.000
- KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong Rp95.000 menjadi Rp84.000
- KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen Rp80.000 menjadi Rp74.000
- KA Pasundan relasi Surabayagubeng-Kiaracondong Rp110.000 menjadi Rp94.000
- KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Banyuwangi Rp110.000 menjadi Rp94.000
- KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabayagubeng-Pasarsenen Rp120.000 menjadi Rp104.000
- KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen Rp125.000 menjadi Rp109.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri
-
Ekonomi Dalam Negeri Makin Membaik Dorong IHSG Bergerak Menguat Hingga 1 Persen
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta