Pemerintah dalam beberapa pembahasan dengan pelaku usaha dan asosiasi, tampak akan berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penyesuaian tarif cukai rokok baru. Hal itu dilakukan karena isu penyesuaian tarif tersebut sangat sensitif dan turunnya kinerja Industri Hasil Tembakau tiga tahun terakhir. Kendati menyatakan hati-hati, pemerintah telah memutuskan bahwa pada tahun depan bakal ada kebijakan baru terkait cukai tersebut. Adapun kebijakan penyesuaian tarif cukai baru tersebut juga akan diikuti oleh simplifikasi layer cukai rokok. Rencananya otoritas fiskal akan memangkas layer cukai dari 12 menjadi 11 atau 10 layer.
Menyikapi hal itu, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran berpandangan, saat ini pemerintah pusat masih menyelesaikan rencana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang cukai 2018.
“PMK tersebut belum keluar. Kalau ada suara beredar yang menyebutkan besaran angka kenaikan itu pasti asumsi (rumor). GAPPRI sendiri tidak mempercayai rumor,” kata Ismanu di Jakarta, Senin (23/10/2017).
Ismanu menegaskan, tata kelola pungutan cukai dibatasi dengan rentang waktu yang terjadwal. Mulai dari ketetapan besaran pungutan, masa persiapan pencetakan, pendistribusian sesuai pesanan, waktu pelekatan, waktu pembayaran, semua dengan batas-batasan aturan hukum dan sanksinya. Menurutnya, tak mudah untuk merubah apalagi membatalkan, walau ada tekanan dari manapun. Sebab, cukai adalah bagian dari sumber pendapatan negara.
“Jalan keluar (solusi) selalu ditempuh bukan karena agar menang-menangan, tetapi bisa saling menyadari dan menerima. Bahwa tidak ada satupun kebijakan yang berkeadilan mutlak yang bisa memuaskan semua pihak,” tegas Ismanu.
Ismanu pun meminta kepada semua anggota GAPPRI supaya tetap menunggu PMK keluar dengan tenang, tidak mudah terprovokasi. Bila sudah keluar, lanjut Ismanu, prioritaskan untuk fokus menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku sebagaimana lazimnya tahun-tahun berjalan. Yang mana tahun demi tahun ada kesulitannya sendiri.
“Utamakan profesionalisme sehingga dapat menciptakan suasana kerja yang tenang tidak gaduh di tahun politik 2018-2019 yang akan datang,” pungkas Ismanu. *
Baca Juga: Indonesia Diminta Contoh Prancis untuk Naikkan Harga Rokok
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok