Perselisihan ketenagakerjaan kembali terjadi di industri media. Kali ini kasus yang mencuat adalah perselisihan antara karyawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK-FG) dengan perusahaan media terkemuka nasional Femina Group. Saat ini Femina Group sedang menyelenggarakan acara berstandar internasional, Jakarta Fashion Week. Perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi sejak awal tahun 2016.
"Para jurnalis menerima gaji secara dicicil 50 persen (setiap tanggal 25) dan 50 persen (setiap tanggal 15) setiap bulannya. Namun, pada bulan Juni/Juli 2016, karyawan hanya mendapatkan gaji 50 persen saja, dan pembayaran cicilan sisanya baru dilakukan pertengahan tahun 2017 sebesar 25 persen, dan kemudian 12,5 persen. Masih tersisa 12.5 persen hingga saat ini," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menghadapi hari raya Idul Fitri tahun 2017, Femina Group hanya membayarkan 70 persen Tunjangan Hari Raya. Sejak saat itu, skema pembayaran gaji pada karyawan bisa hanya 10 persen +10 persen +20 persen atau 40 persen saja, 40 persen+40 persen atau 80 persen, atau skema persentase lain, namun tak pernah mencapai 100 persen lagi. " Hal ini berdampak besar pada masalah domestik karyawan, seperti pemenuhan kebutuhan harian, biaya sekolah anak, cicilan, dan sebagainya," ujarnya.
Bahkan hanya karena ingin berangkat kerja, salah satu jurnalis ada yang meminjam atau menjual barang-barang di rumah demi mendapatkan ongkos berangkat ke kantor. Dalam diskusi antara karyawan dengan pihak manajemen, karyawan berulangkali menanyakan solusi seperti pensiun dini atau kapan perusahaan bisa menyelesaikan masalah ini. "Namun belum ada jawaban pasti, tegas, dan konkret," jelasnya.
Setelah permasalahan ini berjalan selama satu tahun lebih, FKK-FG1 akhirnya meminta bantuan hukum pada LBH Pers agar bisa menfasilitasi aspirasi karyawan kepada pihak perusahaan. Hingga saat ini, telah terjadi tiga kali pertemuan bipartit antara karyawan yang difasilitasi LBH Pers sebagai kuasa hukum dengan manajemen perusahaan. Namun hingga saat ini belum ada solusi terbaik, meskipun pada prinsipnya karyawan hanya meminta pemenuhan hak normatifnya sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
Atas peristiwa di atas LBH Pers menilai kemampuan pembayaran upah oleh Femina Group dijadikan alasan dalam melakukan penyicilan pembayaran upah, namun argumen ketidakmampuan perusahaan membayar upah sangat ironi jika dibandingkan dengan acara besar dan mengeluarkan uang banyak seperti acara Jakarta Fashion Week yang diadakan pada minggu ini.
"Kedua, pemotongan upah atau upah tidak dibayarkan secara full adalah salah satu bentuk pelanggaran perjanjian kerja, sehingga para pekerja tidak bisa mendapatkan penghidupan yang layak sebagai mana Pasal 88 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Gading Yonggar dari LBH Pers.
Atas penilaian di atas, LBH Pers mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri (Menteri Ketenagakerjaan) untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya terhadap perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya membayar gaji karyawan secara penuh, tanpa alasan hukum yang sah.
Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI, FSPMI dan LBH Pers Kecam RUU KUHP
"Kami juga menuntut pimpinan Femina Group untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan upah para jurnalis yang belum dibayarkan secara tunai dan sekaligus," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Stok Pangan dan Energi Aman di Tengah Konflik Global
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat