Suara.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengedepankan pola yang lebih manusiawi dalam membebaskan lahan untuk jalan tol Medan-Binjai yang masih terkendala.
Di sela-sela pembahasan sejumlah ranperda di DPRD Sumut di Medan, Wagub Sumut Nurhajizah Marpaung mengatakan ada perbedaan situasi antara lahan lahan ruas tol Kualanamu-Tebing Tinggi dengan ruas Medan-Binjai yang belum dibebaskan.
Lahan di ruas tol Kualanamu-Tebing Tinggi yang belum dibebaskan umumnya berupa perkebunan, sedangkan ruas tol Medan-Binjai mayoritas rumah milik masyarakat.
Meski sangat berupaya mempercepat pembebasan lahan guna mempermudah penyelesaian pembangunan jal tol, namun Pemprov Sumut tetap mengedepankan pola kemanusiaan.
Sebenarnya, uang untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki lahan tersebut telah disiapkan PT Hutama Karya yang dipercaya pemerintah untuk melakukan pembangunan jalan tol.
Namun pihaknya mengusulkan untuk menunda proses konsinyasi dan lebih mengedepankan proses pendekatan untuk meyakinkan masyarakat guna mendukung pembangunan jalan tol.
"Bisa saja konsinyasi, tapi kita cara damai dulu," katanya, Senin (13/11/2017).
Cara damai dan manusiawi yang dimaksudkan itu adalah memberikan ganti rugi yang lebih besar dan mencarikan relokasi sementara bagi masyarakat yang memiliki rumah di lahan yang akan dibebaskan.
Dari pendataan yang dilakukan bersama tim Hutama Karya, diketahui ada sekitar 300 rumah yang harus digusur karena akan dijadikan lokasi pembangunan jalan tol.
Baca Juga: 2.800 Km Proyek Tol Trans Sumatera Terhambat Pembebasan Lahan
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemkot Medan untuk mencari lokasi sementara sebelum warga pemilik rumah itu dipindahkan sehingga ada proses bagi warga untuk memilih langkah selanjutnya.
"Kita cari relokasi sebelum dibayarkan. Jadi, mereka tidak 'ujug-ujug' dipindahkan," ujar wagub.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kemenpupera dan Hutama Karya yang mendukung pola yang diterapkan Pemprov Sumut dalam pembebasan lahan tersebut.
Namun Pemprov Sumut juga sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat karena ada batas akhir (deadline) yang ditetapkan pemerintah pusat untuk proses pembebasan lahan itu.
"Kita deadline April 2018," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia