Suara.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengedepankan pola yang lebih manusiawi dalam membebaskan lahan untuk jalan tol Medan-Binjai yang masih terkendala.
Di sela-sela pembahasan sejumlah ranperda di DPRD Sumut di Medan, Wagub Sumut Nurhajizah Marpaung mengatakan ada perbedaan situasi antara lahan lahan ruas tol Kualanamu-Tebing Tinggi dengan ruas Medan-Binjai yang belum dibebaskan.
Lahan di ruas tol Kualanamu-Tebing Tinggi yang belum dibebaskan umumnya berupa perkebunan, sedangkan ruas tol Medan-Binjai mayoritas rumah milik masyarakat.
Meski sangat berupaya mempercepat pembebasan lahan guna mempermudah penyelesaian pembangunan jal tol, namun Pemprov Sumut tetap mengedepankan pola kemanusiaan.
Sebenarnya, uang untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki lahan tersebut telah disiapkan PT Hutama Karya yang dipercaya pemerintah untuk melakukan pembangunan jalan tol.
Namun pihaknya mengusulkan untuk menunda proses konsinyasi dan lebih mengedepankan proses pendekatan untuk meyakinkan masyarakat guna mendukung pembangunan jalan tol.
"Bisa saja konsinyasi, tapi kita cara damai dulu," katanya, Senin (13/11/2017).
Cara damai dan manusiawi yang dimaksudkan itu adalah memberikan ganti rugi yang lebih besar dan mencarikan relokasi sementara bagi masyarakat yang memiliki rumah di lahan yang akan dibebaskan.
Dari pendataan yang dilakukan bersama tim Hutama Karya, diketahui ada sekitar 300 rumah yang harus digusur karena akan dijadikan lokasi pembangunan jalan tol.
Baca Juga: 2.800 Km Proyek Tol Trans Sumatera Terhambat Pembebasan Lahan
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemkot Medan untuk mencari lokasi sementara sebelum warga pemilik rumah itu dipindahkan sehingga ada proses bagi warga untuk memilih langkah selanjutnya.
"Kita cari relokasi sebelum dibayarkan. Jadi, mereka tidak 'ujug-ujug' dipindahkan," ujar wagub.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kemenpupera dan Hutama Karya yang mendukung pola yang diterapkan Pemprov Sumut dalam pembebasan lahan tersebut.
Namun Pemprov Sumut juga sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat karena ada batas akhir (deadline) yang ditetapkan pemerintah pusat untuk proses pembebasan lahan itu.
"Kita deadline April 2018," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO