Suara.com - Tiga badan usaha milik negara yakni PT. Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT. Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT. Timah Tbk (TINS) akan melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas menjadi milik PT Inalum (Persero) sebagai induk holding tambang.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/11/2017), mengatakan perubahan itu akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding yang digelar 29 November 2017.
"Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen dimiliki negara," ujarnya.
Meski berubah statusnya, Harry menjelaskan ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kendali, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui Inalum.
Hal itu diatur pada Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Harry menuturkan pembentukan holding BUMN pertambangan diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.
Sinergi BUMN pertambangan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra menegaskan segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi.
Perubahan nama dengan hilangnya "Persero" juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kendali negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Dirut Inalum Targetkan Holding BUMN Tanbang Selesai Akhir 2017
Ada pun terkait ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan rencana transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Hal itu, lanjut Hambra, lantaran sekali pun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100 persen oleh Republik Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Emas Antam Hari Ini Harganya Lebih Murah, Dipatok Rp 2,85 Juta/Gram
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Emas Antam Berbalik Turun, Harganya Masih di Bawah Rp 3 Juta/Gram
-
Grafik Emas Antam 5 Februari 2026: Turun Tipis, Masih di Kisaran 3 Jutaan
-
Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Hari Dibanderol Rp 2.964.000/Gram
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto