Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, sejak 2015 hingga 4 Desember 2017, telah memberikan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) bagi 74.106 unit di Indonesia. Program bantuan PSU bertujuan untuk mendukung Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, pada 29 April 2015.
Dirjen Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan, adanya bantuan PSU akan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan stimulan ini akan meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk tinggal, karena adanya jalan lingkungan, drainase, dan sarana air bersih.
Hingga awal Desember 2017, capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit, yang didominasi oleh rumah MBR sebanyak 619.868 unit (81 persen) dan 145.252 unit rumah non-MBR (19 persen).
Dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah, kemampuan pemerintah untuk membangun fisik rumah MBR hanya sebesar 20 persen melalui pembangunan rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan PSU. Sementara 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan MBR dengan bantuan subsidi KPR melalui program KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan bantuan uang muka, serta selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Sementara itu, Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana, mengatakan, bantuan PSU yang diberikan kepada pengembang perumahan MBR merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung penyediaan rumah bagi MBR yang berkualitas baik. Besar bantuan dianggarkan maksimal, yaitu sebesar Rp6,2 juta per unit.
Dalam dua tahun berikutnya, pada 2018-2019, bantuan PSU bagi perumahan MBR dapat bertambah 58.000 unit, yang terdiri dari 27.500 unit pada 2018 dan 30.500 unit pada 2019. Sebaran penerima bantuan PSU hampir merata, yakni 53,9 persen di kawasan barat dan 46,1 persen di kawasan timur Indonesia, sehingga totalnya mencapai 132.106 unit.
Tahapan pemberian bantuan PSU berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 mengenai Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umun Untuk Perumahan Umum yakni usulan, penetapan lokasi perumahan penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan fisik dan terakhir pelaporan.
Usulan dilakukan berjenjang, mulai dari pengembang kepada pemerintah kabupaten/kota, kemudian melanjutkan usulan kepada pemerintah provinsi, dan terakhir diusulkan kepada Kementerian PUPR, yang kemudian melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis serta pengecekan ke lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK