Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, sejak 2015 hingga 4 Desember 2017, telah memberikan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) bagi 74.106 unit di Indonesia. Program bantuan PSU bertujuan untuk mendukung Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, pada 29 April 2015.
Dirjen Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan, adanya bantuan PSU akan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan stimulan ini akan meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk tinggal, karena adanya jalan lingkungan, drainase, dan sarana air bersih.
Hingga awal Desember 2017, capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit, yang didominasi oleh rumah MBR sebanyak 619.868 unit (81 persen) dan 145.252 unit rumah non-MBR (19 persen).
Dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah, kemampuan pemerintah untuk membangun fisik rumah MBR hanya sebesar 20 persen melalui pembangunan rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan PSU. Sementara 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan MBR dengan bantuan subsidi KPR melalui program KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan bantuan uang muka, serta selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Sementara itu, Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana, mengatakan, bantuan PSU yang diberikan kepada pengembang perumahan MBR merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung penyediaan rumah bagi MBR yang berkualitas baik. Besar bantuan dianggarkan maksimal, yaitu sebesar Rp6,2 juta per unit.
Dalam dua tahun berikutnya, pada 2018-2019, bantuan PSU bagi perumahan MBR dapat bertambah 58.000 unit, yang terdiri dari 27.500 unit pada 2018 dan 30.500 unit pada 2019. Sebaran penerima bantuan PSU hampir merata, yakni 53,9 persen di kawasan barat dan 46,1 persen di kawasan timur Indonesia, sehingga totalnya mencapai 132.106 unit.
Tahapan pemberian bantuan PSU berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 mengenai Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umun Untuk Perumahan Umum yakni usulan, penetapan lokasi perumahan penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan fisik dan terakhir pelaporan.
Usulan dilakukan berjenjang, mulai dari pengembang kepada pemerintah kabupaten/kota, kemudian melanjutkan usulan kepada pemerintah provinsi, dan terakhir diusulkan kepada Kementerian PUPR, yang kemudian melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis serta pengecekan ke lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Pelatihan Gratis Perawat Lansia: KemenPPPA Kirim Caregiver ke Singapura, Gaji Dua Digit
-
Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik
-
PANI Siapkan Proyek Ambisius di Tepi Laut Untuk Investasi Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang