Suara.com - Rumah merupakan aset yang sangat berharga. Supaya terhindar dari hal-hal yang merusak rumah dan menyebabkan kerugian, pemilik dapat melindunginya dengan asuransi. Salah satu jenis dari perlindungan tersebut adalah asuransi kebakaran. Ini dia penjelasan lengkap seputar asuransi kebakaran:
Beda Asuransi Properti dan Asuransi Kebakaran
Pada dasarnya asuransi properti merupakan bentuk proteksi terhadap aset properti dari kerugian akibat berbagai hal. Jenis asuransi lengkap ini kerap disebut sebagai all risk. Objek properti yang dapat dilindungi antara lain hotel, pabrik, gedung kantor, rumah, hingga perlengkapan yang ada di dalamnya.
Kerugian akibat kebakaran termasuk sebagai salah satu hal yang dapat ditanggung oleh asuransi properti all-risk. Di luar itu, ada pula yang dinamakan asuransi kebakaran. Berbeda dengan all-risk, asuransi ini khusus menjamin aset properti dari kerusakan dan kerugian akibat kebakaran.
Hal yang Memengaruhi Premi
Penggantian kerugian dilakukan pihak penanggung terhadap pihak tertanggung. Supaya bisa mendapatkan manfaat ini, pihak tertanggung wajib membayar biaya tertentu (premi) pada pihak penanggung. Besaran biaya itu sesuai dengan perjanjian dan tercantum dalam surat asuransi.
Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi besaran premi pihak tertanggung pada pihak penanggung, yaitu:
- Fungsi dari bangunan properti;
- Luas properti yang dijaminkan;
- Konstruksi bangunan properti;
- Lingkungan sekitar properti; dan
- Catatan penyebab kerugian yang pernah terjadi.
Risiko yang Dijamin Asuransi Kebakaran
Di dalam polis asuransi kebakaran terdapat lima risiko yang dijamin, yaitu:
1.Kebakaran
Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran akibat kesalahan pribadi atau pihak lain (perampok, tetangga, pelayan sendiri) karena kurang hati-hati atau sebab lainnya.
2.Petir
Kerusakan atau kerugian secara langsung disebabkan oleh sambaran petir. Khusus alat elektronik dan instalasi listrik pada properti dapat dijamin apabila petir menimbulkan kebakaran pada benda tersebut.
3.Ledakan
Kerusakan yang disebabkan segala bentuk ledakan, kecuali ledakan yang disebabkan oleh tenaga nuklir.
4.Kejatuhan Pesawat
Kerusakan akibat benturan fisik antara harta benda dengan pesawat terbang termasuk helikopter.
5.Asap
Asap yang berasal dari terbakarnya harta benda atau kepentingan yang diasuransikan.
Jaminan Tambahan Asuransi Kebakaran
Selain lima risiko di atas, terdapat pula perluasan jaminan yang dapat diberikan asuransi kebakaran dengan tambahan premi. Beberapa jaminan tersebut ialah sebagai berikut:
- Kebakaran atau ledakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami;
- Tanah longsor;
- Tertabrak kendaraan;
- Kerusuhan, pemogokan, dan kerugian akibat perbuatan jahat serta huru-hara;
- Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan karena air;
- Biaya pembersihan puing.
Artikel ini bekerjasama dengan Urbanindo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya