Suara.com - Rumah merupakan aset yang sangat berharga. Supaya terhindar dari hal-hal yang merusak rumah dan menyebabkan kerugian, pemilik dapat melindunginya dengan asuransi. Salah satu jenis dari perlindungan tersebut adalah asuransi kebakaran. Ini dia penjelasan lengkap seputar asuransi kebakaran:
Beda Asuransi Properti dan Asuransi Kebakaran
Pada dasarnya asuransi properti merupakan bentuk proteksi terhadap aset properti dari kerugian akibat berbagai hal. Jenis asuransi lengkap ini kerap disebut sebagai all risk. Objek properti yang dapat dilindungi antara lain hotel, pabrik, gedung kantor, rumah, hingga perlengkapan yang ada di dalamnya.
Kerugian akibat kebakaran termasuk sebagai salah satu hal yang dapat ditanggung oleh asuransi properti all-risk. Di luar itu, ada pula yang dinamakan asuransi kebakaran. Berbeda dengan all-risk, asuransi ini khusus menjamin aset properti dari kerusakan dan kerugian akibat kebakaran.
Hal yang Memengaruhi Premi
Penggantian kerugian dilakukan pihak penanggung terhadap pihak tertanggung. Supaya bisa mendapatkan manfaat ini, pihak tertanggung wajib membayar biaya tertentu (premi) pada pihak penanggung. Besaran biaya itu sesuai dengan perjanjian dan tercantum dalam surat asuransi.
Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi besaran premi pihak tertanggung pada pihak penanggung, yaitu:
- Fungsi dari bangunan properti;
- Luas properti yang dijaminkan;
- Konstruksi bangunan properti;
- Lingkungan sekitar properti; dan
- Catatan penyebab kerugian yang pernah terjadi.
Risiko yang Dijamin Asuransi Kebakaran
Di dalam polis asuransi kebakaran terdapat lima risiko yang dijamin, yaitu:
1.Kebakaran
Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran akibat kesalahan pribadi atau pihak lain (perampok, tetangga, pelayan sendiri) karena kurang hati-hati atau sebab lainnya.
2.Petir
Kerusakan atau kerugian secara langsung disebabkan oleh sambaran petir. Khusus alat elektronik dan instalasi listrik pada properti dapat dijamin apabila petir menimbulkan kebakaran pada benda tersebut.
3.Ledakan
Kerusakan yang disebabkan segala bentuk ledakan, kecuali ledakan yang disebabkan oleh tenaga nuklir.
4.Kejatuhan Pesawat
Kerusakan akibat benturan fisik antara harta benda dengan pesawat terbang termasuk helikopter.
5.Asap
Asap yang berasal dari terbakarnya harta benda atau kepentingan yang diasuransikan.
Jaminan Tambahan Asuransi Kebakaran
Selain lima risiko di atas, terdapat pula perluasan jaminan yang dapat diberikan asuransi kebakaran dengan tambahan premi. Beberapa jaminan tersebut ialah sebagai berikut:
- Kebakaran atau ledakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami;
- Tanah longsor;
- Tertabrak kendaraan;
- Kerusuhan, pemogokan, dan kerugian akibat perbuatan jahat serta huru-hara;
- Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan karena air;
- Biaya pembersihan puing.
Artikel ini bekerjasama dengan Urbanindo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Pemerataan Ekonomi, BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Senilai Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga
-
Ingin Beli Emas? Ini 3 Langkah Mudah di Pegadaian yang Wajib Kamu Tahu!
-
Toyota-Pertamina Siap Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung, Mulai Jalan 2026
-
China Hingga Vietnam Tertarik Bangun Pabrik Baja di Dalam Negeri
-
OJK Akan Hapus Bank Kecil dengan Modal Minim
-
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Yang Gagal Bayar Semakin Banyak
-
Pemerintah Beberkan Alasan Baja RI Keok Sama China
-
Purbaya Mau Redenominasi, BI: Harus Direncanakan Matang