Suara.com - Rumah merupakan aset yang sangat berharga. Supaya terhindar dari hal-hal yang merusak rumah dan menyebabkan kerugian, pemilik dapat melindunginya dengan asuransi. Salah satu jenis dari perlindungan tersebut adalah asuransi kebakaran. Ini dia penjelasan lengkap seputar asuransi kebakaran:
Beda Asuransi Properti dan Asuransi Kebakaran
Pada dasarnya asuransi properti merupakan bentuk proteksi terhadap aset properti dari kerugian akibat berbagai hal. Jenis asuransi lengkap ini kerap disebut sebagai all risk. Objek properti yang dapat dilindungi antara lain hotel, pabrik, gedung kantor, rumah, hingga perlengkapan yang ada di dalamnya.
Kerugian akibat kebakaran termasuk sebagai salah satu hal yang dapat ditanggung oleh asuransi properti all-risk. Di luar itu, ada pula yang dinamakan asuransi kebakaran. Berbeda dengan all-risk, asuransi ini khusus menjamin aset properti dari kerusakan dan kerugian akibat kebakaran.
Hal yang Memengaruhi Premi
Penggantian kerugian dilakukan pihak penanggung terhadap pihak tertanggung. Supaya bisa mendapatkan manfaat ini, pihak tertanggung wajib membayar biaya tertentu (premi) pada pihak penanggung. Besaran biaya itu sesuai dengan perjanjian dan tercantum dalam surat asuransi.
Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi besaran premi pihak tertanggung pada pihak penanggung, yaitu:
- Fungsi dari bangunan properti;
- Luas properti yang dijaminkan;
- Konstruksi bangunan properti;
- Lingkungan sekitar properti; dan
- Catatan penyebab kerugian yang pernah terjadi.
Risiko yang Dijamin Asuransi Kebakaran
Di dalam polis asuransi kebakaran terdapat lima risiko yang dijamin, yaitu:
1.Kebakaran
Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran akibat kesalahan pribadi atau pihak lain (perampok, tetangga, pelayan sendiri) karena kurang hati-hati atau sebab lainnya.
2.Petir
Kerusakan atau kerugian secara langsung disebabkan oleh sambaran petir. Khusus alat elektronik dan instalasi listrik pada properti dapat dijamin apabila petir menimbulkan kebakaran pada benda tersebut.
3.Ledakan
Kerusakan yang disebabkan segala bentuk ledakan, kecuali ledakan yang disebabkan oleh tenaga nuklir.
4.Kejatuhan Pesawat
Kerusakan akibat benturan fisik antara harta benda dengan pesawat terbang termasuk helikopter.
5.Asap
Asap yang berasal dari terbakarnya harta benda atau kepentingan yang diasuransikan.
Jaminan Tambahan Asuransi Kebakaran
Selain lima risiko di atas, terdapat pula perluasan jaminan yang dapat diberikan asuransi kebakaran dengan tambahan premi. Beberapa jaminan tersebut ialah sebagai berikut:
- Kebakaran atau ledakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami;
- Tanah longsor;
- Tertabrak kendaraan;
- Kerusuhan, pemogokan, dan kerugian akibat perbuatan jahat serta huru-hara;
- Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan karena air;
- Biaya pembersihan puing.
Artikel ini bekerjasama dengan Urbanindo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya
-
Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik
-
7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya
-
Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI
-
Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan
-
Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar
-
Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun
-
BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada
-
CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara
-
Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen