Suara.com - Debu merupakan kotoran dengan ukuran partikel yang sangat kecil. Jika dibersihkan dengan asal-asalan, kotoran akan kembali beterbangan dan mengotori benda-benda di rumah. Oleh karena itu, hindarilah melakukan hal di bawah ini:
Tidak Membersihkan Vacuum Cleaner
Membersihkan debu dari karpet, sofa, dan perabot lainnya akan lebih cepat jika menggunakan vacuum cleaner. Setelah digunakan, jangan lupa bersihkan sisa-sisa kotoran di dalam kantong penyimpanan dan lap bagian dalamnya agar tak ada yang bersisa.
Cara ini dapat mencegah vacuum cleaner terlalu penuh dan mampet. Jika ini terjadi, debu di dalam kantong penyimpanan bisa masuk ke mesin. Lama-lama kotoran pun akan keluar melalui sela-sela vacuum cleaner dan malah semakin mengotori ruangan.
Membersihkan dengan Kemoceng
Penggunaan kemoceng tidak efektif menghilangkan debu dari permukaan perabot. Memang tampaknya hilang, namun debu beterbangan di udara dan akan kembali menempel. Lebih baik bersihkan perabot menggunakan lap basah. Cara ini lebih efisien sebab kotoran dapat langsung menempel pada lap.
Menggunakan Cairan Pembersih
Cairan pembersih biasanya digunakan untuk membersihkan debu yang menempel pada perabot di rumah. Perlu diperhatikan bahwa jangan terlalu sering menggunakan cairan pembersih. Tidak hanya itu, cara menggunakannya pun perlu diperhatikan.
Jangan pernah menyemprotkan cairan pembersih langsung ke perabotan di rumah. Cara yang tepat adalah menyemprotkan cairan pembersih ke kain microfiber, kemudian lap perabotan secara perlahan.
Membersihkan Debu pada Kaca
Debu yang menempel pada permukaan kaca jendela akan lebih mudah dibersihkan dengan cairan pembersih khusus. Caranya, cukup semprotkan cairan pada lap dan dilanjutkan dengan pengeringan menggunakan kain bersih.
Umumnya, orang akan membersihkan kaca saat pagi atau siang hari ketika matahari bersinar cerah. Ternyata panas dari sinar matahari akan mempercepat keringnya cairan pembersih, sehingga debu yang menempel tidak terangkat dengan maksimal. Lebih baik lakukan proses ini pada sore hari.
Membersihkan Debu Kasur
Kebanyakan orang membersihkan debu pada kasur dengan cara dijemur di bawah sinar matahari lalu dipukul-pukul. Hal tersebut ternyata sama sekali tidak efisien sebab debu malah akan beterbangan lalu menempel kembali setelah beberapa saat.
Sebaiknya, bersihkan debu pada kasur dengan menggunakan vacuum cleaner. Saat ini juga sudah banyak penyedia jasa pembersih debu kasur dan tungau. Lakukan pembersihan pada kasur setidaknya sebulan sekali agar tubuh tetap sehat.
Artikel ini dipublikasikan bekerjasama dengan Urbanindo.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya