Suara.com - Setelah pengumuman Pemenang hasil Penawaran WK Migas Tahun 2017 pada tanggal 31 Januari 2018, kemarin, Senin (19/2/2018), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahun 2018. Penawaran ini menggunakan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 52 Tahun 2017.
"Jumlah Wilayah Kerja (WK) yang ditawarkan sebanyak 26 WK Migas, dengan rincian 24 WK Migas Konvensional dan 2 WK Migas Non Konvensional," kata Sekretaris Jenderal ESDM, Ego Syahrial di Jakarta.
Ego menjelaskan bahwa jumlah Wilayah Kerja (WK) yang ditawarkan sebanyak 26 WK Migas, dengan rincian 24 WK Migas Konvensional dan 2 WK Migas Non Konvensional. Sebanyak 24 WK Migas Konvensional tersebut, ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan 19 WK melalui lelang reguler. Sementara 2 WK Migas Non Konvensional ditawarkan melalui mekanisme langsung.
Sementara, untuk penawaran langsung sudah dimulai sejak hari ini 19 Febuari 2018 hingga 27 Maret 2018. Sedangkan untuk lelang reguler diberikan waktu dari hari ini hingga 7 Juni 2018. Sedangkan untuk forum klarifikasi lanjut dia, penawaran langsung mulai tanggal 22 Febuari 2018 sampai 29 Maret 2018. Untuk lelang reguler mulai tanggal 22 Febuari 2018 hingga 9 Juni 2018.
Ego menegaskan bahwa penyerahan dokumen untuk penawaran langsung paling lambat tanggal 4 April 2018 pada pukul 14.30 WIB. Sedangkan untuk lelang reguler paling lambat tanggal 19 Jubi 2018 pukul 14.30 WIB.
Rincian Wilayah Kerja yang ditawarkan pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Holding BUMN Migas akan Resmi Terbentuk pada 25 Januari 2018
Berita Terkait
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Harga Batu Bara Acuan Naik pada Periode Kedua April, Tembus 103,43 Dolar AS per Ton
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar