Suara.com - Setelah pengumuman Pemenang hasil Penawaran WK Migas Tahun 2017 pada tanggal 31 Januari 2018, kemarin, Senin (19/2/2018), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahun 2018. Penawaran ini menggunakan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 52 Tahun 2017.
"Jumlah Wilayah Kerja (WK) yang ditawarkan sebanyak 26 WK Migas, dengan rincian 24 WK Migas Konvensional dan 2 WK Migas Non Konvensional," kata Sekretaris Jenderal ESDM, Ego Syahrial di Jakarta.
Ego menjelaskan bahwa jumlah Wilayah Kerja (WK) yang ditawarkan sebanyak 26 WK Migas, dengan rincian 24 WK Migas Konvensional dan 2 WK Migas Non Konvensional. Sebanyak 24 WK Migas Konvensional tersebut, ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan 19 WK melalui lelang reguler. Sementara 2 WK Migas Non Konvensional ditawarkan melalui mekanisme langsung.
Sementara, untuk penawaran langsung sudah dimulai sejak hari ini 19 Febuari 2018 hingga 27 Maret 2018. Sedangkan untuk lelang reguler diberikan waktu dari hari ini hingga 7 Juni 2018. Sedangkan untuk forum klarifikasi lanjut dia, penawaran langsung mulai tanggal 22 Febuari 2018 sampai 29 Maret 2018. Untuk lelang reguler mulai tanggal 22 Febuari 2018 hingga 9 Juni 2018.
Ego menegaskan bahwa penyerahan dokumen untuk penawaran langsung paling lambat tanggal 4 April 2018 pada pukul 14.30 WIB. Sedangkan untuk lelang reguler paling lambat tanggal 19 Jubi 2018 pukul 14.30 WIB.
Rincian Wilayah Kerja yang ditawarkan pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Holding BUMN Migas akan Resmi Terbentuk pada 25 Januari 2018
Berita Terkait
-
Produksi Minyak RDMP Balikpapan Tetap Jalan Setelah Dapat Pasokan Gas dari Pipa Senipah
-
Bikin Gonjang-ganjing Global, RI Bakal Pangkas Produksi Batu Bara ke 600 Juta Ton di 2026
-
Target Lifting Minyak Pertamina di 2025 Terlampaui, Pakar Bilang Begini
-
Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN, Pertama dalam Satu Dekade Terakhir
-
Bahlil Sebut Mandatori B40 Bikin Keuangan Negara Tokcer, Mau Setop Impor Solar di 2026
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Reset Bisnis 2026: Mengapa "Berlindung" di Balik Kebijakan Pemerintah Jadi Kunci Bertahan Hidup?
-
Merauke Mau Dijadikan Lumbung Pangan, Airlangga Sebut Kuncinya Perluasan Lahan
-
Siasati Overcapacity, Semen Pelat Merah Putar Otak Bidik Angka Pertumbuhan
-
Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia
-
Ajang IPITEX 2026, Mahasiswa RI Ciptakan Robot Sampah hingga Teknologi Pertahanan
-
Rekomendasi Saham-saham Hari Ini saat IHSG Diguyur Dana Jumbo Investor Asing
-
IKPI Dorong Revisi UU Konsultan Pajak Usai Ada Anggota Kena OTT KPK
-
Harga Emas Batangan Galeri 24 dan UBS Naik Lagi Hari Ini
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako dan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir di Tanah Laut
-
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya