Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengumumkan mengenai Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, untuk bisa didarati oleh pesawat dari seluruh dunia.
"Prosedur untuk pendaratan di Kertajati, per 1 Maret lalu kami sudah umumkan ke seluruh dunia bahwa ada bandara baru di Kertajati dan ini nanti akan diterbangi secara umum," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Agus menjelaskan, sesuai rencana awal, Bandara Kertajati akan digunakan sebagai embarkasi haji Jawa Barat pada Juli 2018 karena selama ini, pemberangkatan jemaah haji Jawa Barat masih ditampung sepenuhnya oleh Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten.
"Oleh karena itu beberapa hal telah dikoordinasikan oleh Pak Menko (Luhut Pandjaitan) dengan Kemenhub dan Kementerian Agama," ujarnya.
Ada pun kesiapan sisi udara disebut Agus, telah mencapai 100 persen, termasuk landasan pacu (runway), jalan penghubung antara landasan pacu dengan pelataran pesawat (taxiway), pelataran pesawat (apron), menara pemantau hingga garbarata.
"Dengan demikian, ada satu tambahan baru embarkasi bandara haji di Kertajati," katanya.
"Soft launching" Bandara Kertajati akan dilakukan pada 1 Mei dan "grand launching" akan dilakukan Juni mendatang. Pemberangkatan haji pertama kloter pertama dari bandara berkode KJT itu rencananya akan dilakukan 15 Juli 2018.
Bandara senilai Rp2,6 triliun itu akan dikelola oleh PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang menerima 20 persen penyertaan modal PT Angkasa Pura II (Persero) ditambah pendanaan dari sindikasi perbankan syariah daerah dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
Secara rinci, pembagian saham bandara itu terdiri atas 60 persen milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk inbreng lahan, 18 persen saham RDPT, 20 persen saham AP II dan sisa dua persen saham dimiliki koperasi PNS Jabar dan PT Jasa Sarana.
Bandara Kertajati diproyeksikan dapat meringankan beban Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma sebagai embarkasi haji.
Presiden Jokowi sendiri telah menginstruksikan agar Bandara Kertajati sudah bisa memberangkatkan para calon haji Jabar pada musim haji 2018. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak