Suara.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan Komitmen Kementerian Pertanian dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal tersebut dinyatakan untuk menanggapi pemberitaan terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi menahan staf Ditjen Hotikultura terkait kasus korupsi Tahun Anggaran 2013.
"Jadi kami klarifikasi hari ini, bahwa kejadian itu adalah sebelum kami. Pejabat lama, melibatkan setingkat eselon satu. Yang bersangkutan sudah kami copot dan berhentikan tiga tahun lalu. Jadi clear," tegas Amran dalam wawancara dengan wartawan di Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Sabtu (10/3/2018).
Selama tiga tahun kepemimpinannya Amran sudah turun langsung untuk memberantas perilaku koruptif dilingkungannya. Setidaknya, 1.295 pegawai Kementerian Pertanian sudah demosi, mutasi dan bahkan pecat. Bahkan tercatat ada dua pejabat Eselon I yang diberhentikan karena kasus korupsi.
"Jadi kami tidak pandang bulu. Kami tegas karena itu perintah dari bapak Presiden untuk membersihkan praktek korupsi, kolusi Dan nepotisme di Kementerian Pertanian," ujar Amran.
Tak cukup dengan memberi sanksi berat. Kementerian Pertanian juga melakukan langkah preventif dengan menghadirkan Satgas pemberantasan korupsi yang dihadirkan di kantornya. "Melibatkan tiga unsur, dari KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan," kata Amran.
Untuk upaya tersebut, Kementerian Pertanian telah menerima penghargaan dari KPK pada Desember 2017 lalu, sebagai Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik. "Jika ada yang main main dari Kementerian Pertanian pasti kami bereskan dan beri sanksi berat. Kami tidak ingin Kementerian Pertanian tercederai oleh oknum-oknum tertentu," benernya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan menahan Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura, Eko Mardianto. Eko diterapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, Hasanuddin Ibrahim dan pihak swasta Sutrisno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan pada 2013.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam