Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan memutuskan untuk tidak lagi memberikan minyak dan gula kepada warga miskin dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai.
“Jadi sebelumnya itu kan dapat Rp110 ribu itu di dalamnya ada Beras, Telur, Minyak dan Gula, sekarang sudah tidak lagi semua akan dimasukkan ke beras dan telur,” kata Puan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Keputusan tersebut berdasarkan dengan mempertimbangkan kebutuhan gizi masyarakat. Sebab beras dianggap salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
Sedangkan untuk telur menjadi pelengkap protein bagi masyarakat.
“Atas keputusan tersebut maka minyak dan gula tidak lagi diberikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mencairkan BPNT menjadi beras bersubsidi sebanyak 10 kilogram dan gula sebanyak 2 kilogram atau senilai Rp 110.000 per penerima.
Bantuan tersebut tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang. Untuk itu, BPNT juga dapat dicairkan melalui Rumah Pangan Kita (RPK) yang dikelola BULOG dan Warung Gotong Royong Elektronik (E-Warong) yang dioperasikan oleh koperasi di bawah koordinasi Kementeriaan Sosial RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS
-
Proses Bermasalah, BPJS Watch Duga Ada Intervensi DPR di Seleksi Dewas dan Direksi BPJS 20262031
-
Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
-
Literasi Keuangan dengan Cara Baru Biar Makin Melek Finansial
-
Bahlil: Hilirisasi Harus Berkeadilan, Daerah Wajib Dapat Porsi Ekonomi Besar