Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Dian Citra, yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19 Bekasi Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Suara.com, pencabutan izin usaha BPR Bina Dian Citra dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-53/D.03/2018 tanggal 4 April 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Bina Dian Citra, terhitung sejak tanggal 4 April 2018.
Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Bina Dian Citra sejak 4 Januari 2018 telah ditetapkan menjadi status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra,selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Akui Industri Keuangan Syariah Belum Bisa Berlari Kencang
Berita Terkait
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi