Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI menargetkan reforma agraria tahun 2018-2019 akan mencakup lahan sebesar 9 juta hektar.
Dirjen Penataan Agraria Muhammad Ikhsan mengatakan bentuk-bentuk reforma agraria 9 juta hektar tersebut sebagaimana lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019.
"Dalam skemanya meliputi dua kelompok program besar yaitu legalisasi aset 4,5juta hektar dan redistribusi tanah 4,5juta hektar," ujarnya di Kementerian ATR, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Dijelaskannya, program tersebut diuraikan menjadi dua yaitu, legalisasi aset 4,5 juta hektar meliputi legilasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersetifikat seluas 600.000 hektar dan legilasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat yaitu seluas 3,9 juta hektar.
Lalu Retribusi tanah sebesar 4,5 juta hektar meliputi retribusi tanah terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang diterlantarkan dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, tanah terlantar, (PP no 11 tahun 2010 dan Tanah Negara lainnya seluas 400.000 hektar dan tanah-tanah ya g berask dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.
"Bentuk Reforma Agraria ada tiga yaitu Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah atau Konsolidasi tanah, serta Perhutanan Sosial," ujarnya.
Tahun 2018, lanjut dia, target retribusi tanah sejumlah 350.000 bidang bersumber dari tanah transmigrasi, tanah HGU yang tidak diperpanjang atau diperbaharui, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, dan tanah negara lainnya.
"Selain itu, target legislasi aset 2018 meningkat dari 5juta hektar menjadi 7juta hektar dan meningkat lagi di tahun 2019 menjadi 9juta bidang," katanya.
Tahun 2019, katanya, pemerintah meningkatkan target redistribusi tanah menjadi 1,5juta hektar yang sumbernya sebagian besar berasal dari hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagai implementasi praturan presiden nomor 88 tahun 2017.
"Untuk ini dibutuhkan dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang secara khusu mengatur mengatur mengenai kawasan hutan untuk mempercepat proses inventarisasi dan verifikasi sehingga dapat mewujudkan apa yanh menjadi presiden untuk memberikan tanah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perwujudan pemeratan ekonomi," tandasnya.
Berita Terkait
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
-
Pemerintah Siap Bagikan Lahan ke 1 Juta Rakyat Miskin untuk Pertanian dan Peternakan
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
-
Rekomendasi Saham-saham yang Patut Dicermati Senin 12 Januari 2026