- Ratusan warga Sunter Jaya pada Rabu (26/11/2025) berunjuk rasa di BPN Jakarta Utara menuntut pembukaan blokir tanah.
- Pemblokiran berdampak pada sekitar 5.000 bidang tanah, menghalangi warga melakukan transaksi jual beli sertipikat.
- Kepala BPN Jakarta Utara menjanjikan koordinasi internal dan menargetkan pembukaan blokir tersebut dalam waktu satu minggu.
Suara.com - Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya menggelar aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu pagi (26/11/2025).
Mereka menuntut pembukaan blokir ribuan bidang tanah di wilayah Sunter Jaya yang disebut sudah menghambat aktivitas hukum warga selama bertahun-tahun.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan warga membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan.
Total sekitar 5.000 bidang tanah disebut terdampak pemblokiran tersebut, membuat warga tidak dapat melakukan transaksi, jual beli, maupun pengurusan administrasi pertanahan.
Perwakilan warga, Ida Mahmuda, menyampaikan keluhan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami ada tujuh RW, sertipikat kami asli. Tapi kami tidak bisa melakukan kegiatan jual-beli dan tidak bisa apa-apa atas kejadian ini,” ujar Ida di depan kantor BPN.
Menurut warga, blokir terhadap tanah mereka diduga sudah kedaluwarsa dan tidak dilakukan sesuai ketentuan dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 13 ayat 1 dan 2 yang mengatur tata cara blokir dan sita.
Desakan warga membuat Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung, turun langsung menemui massa dan memberikan penjelasan dari atas mobil komando.
“Hidup warga Sunter Jaya! Terima kasih sudah datang menyampaikan aspirasi. Kasih kami waktu sepekan untuk membuka pemblokiran, kami akan berkoordinasi dengan pusat,” kata Sontang disambut sorak warga.
Baca Juga: Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
Sontang memastikan BPN Jakarta Utara akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting karena persoalan ini turut menyangkut aset negara.
“Kami paham apa yang dirasakan masyarakat yang memiliki sertipikat tanah ini. Persoalan ini terkait aset negara, karena itu kami harus berkoordinasi dengan kementerian agar bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Di hadapan massa, Sontang membacakan surat kesepakatan yang berisi dua poin utama yakni,
Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN terkait permintaan pembukaan blokir tanah warga.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir dalam waktu satu minggu.
Berita Terkait
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Dramatis! Pelajar SMP Terseret Arus Deras Kali di Koja, Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Selamatkan Nyawa
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar