Suara.com - Pengamat hukum ketenagakerjaan, Odie Hudiyanto, mengatakan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban normatif perusahan pada pekerja atau buruh. Sayangnya, meskipun kebijakan ini sudah lama, masih banyak pelanggaran di lapangan.
"Pertama karena lemahnya pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan di level Kabupaten/Kota. Kalau tida ada orang dalam, laporan kita lambat ditindak lanjuti," kata Odie saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/4/2018).
Kedua, banyak modus nakal perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Misalkan dengan melakukan PHK, atau merumahkan karyawan sesaat sebelum memasuki bulan puasa. "Seperti ada salah satu pabrik di Kalasan, Yogyakarta. Buruhnya dikontrak hanya 10 bulan dan diakhiri sebelum memasuki bulan puasa," tuturnya.
Ketiga, biasanya menimpa pekerja asing. Banyak pekerja asing, terutama yang bekerja sebagai guru di Indonesia, dipulangkan ketika masa bulan puasa. Saat itu banyak sekolah yang libur. Dengan alasan tidak bekerja dan izin tinggal telah habis, mereka dipulangkan ke negara asalnya. "Mereka baru kembali direkrut saat memasuki tahun ajaran baru," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memperingatkan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun besaran THR, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR setara 1 bulan upah. Sementara, jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Cara menghitungnya, masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan.
Upah per bulan yang dimaksud ialah upah tanpa tunjangan (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR berupa denda 5 persen dari total THR. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Kemudian, denda itu akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
Berita Terkait
-
Di Balik Senyum Buruh Gendong Beringharjo: Upah Tak Cukup, Solidaritas Jadi Kekuatan
-
Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Perusahaan Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?
-
Perusahaan RI Kini Berbondong-bondong Beralih ke Sistem Komunikasi Hybrid
-
Ribuan Buruh dan Petani Longmarch ke DPR RI, Bawa 9 Tuntutan dalam Peringatan Hari Tani Nasional
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa