Suara.com - Pengamat hukum ketenagakerjaan, Odie Hudiyanto, mengatakan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban normatif perusahan pada pekerja atau buruh. Sayangnya, meskipun kebijakan ini sudah lama, masih banyak pelanggaran di lapangan.
"Pertama karena lemahnya pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan di level Kabupaten/Kota. Kalau tida ada orang dalam, laporan kita lambat ditindak lanjuti," kata Odie saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/4/2018).
Kedua, banyak modus nakal perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Misalkan dengan melakukan PHK, atau merumahkan karyawan sesaat sebelum memasuki bulan puasa. "Seperti ada salah satu pabrik di Kalasan, Yogyakarta. Buruhnya dikontrak hanya 10 bulan dan diakhiri sebelum memasuki bulan puasa," tuturnya.
Ketiga, biasanya menimpa pekerja asing. Banyak pekerja asing, terutama yang bekerja sebagai guru di Indonesia, dipulangkan ketika masa bulan puasa. Saat itu banyak sekolah yang libur. Dengan alasan tidak bekerja dan izin tinggal telah habis, mereka dipulangkan ke negara asalnya. "Mereka baru kembali direkrut saat memasuki tahun ajaran baru," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memperingatkan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun besaran THR, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR setara 1 bulan upah. Sementara, jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Cara menghitungnya, masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan.
Upah per bulan yang dimaksud ialah upah tanpa tunjangan (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR berupa denda 5 persen dari total THR. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Kemudian, denda itu akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
Berita Terkait
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah