Suara.com - Bagi sebagian pemilik kartu kredit, gesek tunai kartu kredit adalah cara tercepat ketika kepepet keuangan. Benarkah langkah tersebut?
Memang, kartu kredit memiliki fasilitas yang bisa digunakan untuk gesek tunai kartu kredit di sejumlah merchant. Biasanya ada mesin EDC (Electronic Data Capture) dari Bank yang berada dalam jaringan kartu kredit Bank Penerbit.
Sebagai contoh, mesin EDC Bank BCA yang menerima kartu kredit Mastercard dan Visa kartu kredit BCA. Selain itu, meski kartu kreditmu bukan dari Bank BCA, tapi berada dalam jaringan Mastercard, merchant tersebut tetap bisa memakainya untuk menyediakan jasa gesek tunai.
Dengan melakukan transaksi di merchant tersebut seolah-olah Anda membeli sesuatu. Padahal, Anda mengambil uang tunai dari merchant tersebut. Lalu, apakah gesek tunai tersebut dibenarkan? Dan apa saja kerugiannya?
Sebenarnya Bank Indonesia menghimbau pemilik kartu kredit untuk menghindari gesek tunai kartu kredit. Alasannya, data transaksi gesek tunai rawan disalahgunakan oleh merchant sehingga berpotensi menimbulkan kerugian konsumen.
Mengapa gesek tunai kartu kredit tetap popular
Pertanyaannya, mengapa masih banyak masyarakat menggunakan fasilitas gesek tunai kartu kredit meski rawan penyalahgunaan data transaksi? Berikut ini rangkuman dari situs perbandingan dan pengajuan kartu kredit dan pinjaman HaloMoney.co.id
Tak ada limit
Dengan gesek tunai Anda bisa mendapatkan dana tanpa batasan. Biasanya, jika Anda menarik dana dari ATM Anda hanya bisa menarik dana hanya sekitar 40% hingga 60% dari limit kartu kreditmu. Inilah alasan mengapa kebanyakan orang suka gesek tunai kartu kredit.
Dengan fasilitas seperti sayangnya banyak pemilik kartu kredit lupa menjaga keseimbangan keuangannya sehingga jadi boros. Akibatnya gesek tunai menggiring pemilik kartu kredit terjerat hutang kartu kredit.
Bunga
Hal lain yang menggiurkan buat kebanyakan orang yang suka gesek tunai kartu kredit yaitu bunga yang dikenakan lewat gesek tunai kartu kredit lebih rendah lho bahkan dibanding tarik tunai lewat ATM karena hal ini dianggap transaksi ritel.
Saat ini bunga transaksi ritel dikenakan 2,25% per bulan, dan sebagian bank menerapkan bunga 2,95% untuk tarik tunai di ATM, dan sebagian bank menerapkan bunga tarik tunai di ATM sama dengan transaksi ritel. Selain bunga, ada biaya lain jika Anda tarik tunai di ATM. Cermati ketentuan yang berlaku di kartu kreditmu.
Tagihan
Lalu, hal menggiurkan berikutnya adalah mengenai tagihan Moneysavers. Gesek tunai kartu kredit memotong biaya penagihan langsung saat Anda menarik uang tunai. Sebagai contoh Anda menarik tunai dengan gestun sebanyak Rp2 juta rupiah, maka yang akan dapatkan adalah Rp1.940.000 karena sudah dipotong biaya penarikan sebesar 3 persen sebagai biaya penarikan.
Biaya penarikan tergolong rendah
Fator lainnya adalah biaya penarikan gesek tunai kartu kredit tergolong rendah, dibandingkan dengan penarikan di ATM yang mengharuskan nasabah membayar 4 persen dari nilai transaksi atau minimal Rp50.000. Gesek tunai kartu kredit hanya meminta nasabah membayar hanya 2-3 persen untuk biaya penarikan alias lebih murah.
Faktor inilah yang membuat bank dan regulator keberatan dengan maraknya gesek tunai kartu kredit karena bank berpotensi kehilangan pendapatan. Dan dari sisi edukasi keuangan, gesek tunai kartu kredit menggiring konsumen untuk konsumtif dan salah memperlakukan kartu kredit.
Kerugian gesek tunai kartu kredit
Buat Anda yang selama ini sering menggunakan fasilitas gesek tunai kartu kredit, ada beberapa hal yang harus Anda waspadai. Apa saja kerugian gesek tunai kartu kredit yang bisa menimpa Anda?
Risiko kredit macet
Hal pertama yang perlu diwaspadai atau kerugian dari gesek tunai kartu kredit adalah menimbulkan masalah kredit macet. Bisa Anda bayangkan, Anda bisa menggesek tunai kartu kredit tanpa batas atau limit, sementara Anda tidak memiliki dana untuk segera membayarnya secara penuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun