Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan akhir tahun 2018 pemerintah harus membayar cicilan utang sebesar Rp400 triliun.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Suminto menjelaskan utang jatuh tempo pada 2018 ini sebesar 10,4 persen dari total utang pemerintah yang mencapai Rp 4.034,8 triliun per Februari tahun ini.
“Jadi kalau 10,4 persen berarti yang harus dibayar tahun ini Rp400 triliun. Rata-rata waktu jatuh tempo utang pemerintah saat ini mencapai 8,3 tahun,” kata Suminto di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Menurut Suminto, besar utang jatuh tempo yang harus dibayarkan pemerintah tersebut masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Turki yang sebesar 12,8 persen, Afrika Selatan sebesar 15 persen, Ceko sebesar 20 persen, Inggris sebesar 23,5 persen, dan Brasil sebesar 24 persen.
“Yang sama dengan kita itu Turki sebesar 29,2 persen. Jadi sebenarnya masih aman," ujarnya.
Suminto mengungkapkan dari total utang pemerintah, 19 persen diantaranya merupakan pinjaman luar negeri.
Sedangkan 81 persen sisanya berbentuk Surat Berharga Negara. Menurutnya, rasio pinjaman luar negeri pemerintah terus mengalami penurunan dari 2012 yang mencapai 31 persen. Dengan begitu, pemerintah masih memiliki peluang yang besar untuk mencari pinjaman lagi di pasar keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026