Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 325 ribu wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2017 pajak penghasilan wajib pajak badan per 18 April 2018 dari keseluruhan 1,47 juta yang wajib menyampaikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam temu media di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4/2018) malam, mengatakan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan 2017 adalah 30 April 2018 atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.
"Sama seperti PPh orang pribadi, kami tidak melakukan perpanjangan batas waktu jatuh temponya," kata dia.
Hestu menyatakan bahwa sampai akhir April 2017 tercatat sebanyak 580 ribu dan secara total pada akhir tahun lalu mencapai 770 ribu wajib pajak badan yang memasukkan SPT.
"Untuk tahun ini kami dorong lebih baik dari tahun lalu," kata dia.
Apabila SPT tidak disampaikan hingga batas waktu, maka wajib pajak badan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta sesuai pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).
Bila pajaknya tidak dibayar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan sesuai pasal 9 ayat 2b UU KUP.
Hestu menjelaskan bahwa saluran penyampaian SPT Tahunan 2017 Badan dapat dilakukan langsung melalui kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak badan terdaftar, melalui pos dan jasa kurir, atau melalui saluran tertentu seperti e-SPT.
Dalam penyampaian SPT Tahunan 2017 Badan, wajib melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit atau perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Khusus perusahaan nirlaba, wajib melampirkan laporan dan surat pernyataan sisa lebih anggaran. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Dua Program Flagship Prabowo Bayangi Keseimbangan APBN 2026 dan Stabilitas Fiskal
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Purbaya Usai Diajak Rosan ke China buat Negosiasi Utang Whoosh: Asal Dia yang Bayar!
-
Berkat Program PNM Mekaarpreneur, Usaha Kerupuk Udang Naik Kelas
-
PNM Umumkan Kompetisi Video bagi SMA Sederajat, Cek Syarat & Ketentuan Lengkapnya
-
Heboh Negara dalam Negara, Purbaya Siap Kirim Petugas Bea Cukai ke Bandara PT IMIP
-
Mantri BRI Dipuji Menteri UMKM Saat Kena Sidak KUR UMKM
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis, Kebijakan Purbaya Jadi Sorotan
-
CGPI Award 2025: PT Pegadaian Sukses Pertahankan Predikat Most Trusted Company
-
Jelang Nataru, Pertamina Pastikan Stok Energi Aman
-
Melihat Lebih Dekat Pembangunan Jembatan Kaca Terpanjang di Indonesia