Suara.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang di Tanah Air.
"Hal ini penting supaya pekerja asing yang ada di Indonesia tidak melanggar hukum dan tetap menjaga adanya peluang kerja bagi pekerja Indonesia di sektor-sektor yang tidak bisa dimasuki oleh pekerja asing," kata Peneliti CIPS Imelda Freddy di Jakarta, Minggu (29/4/2018).
Menurut dia, penyederhanaan beberapa izin yang terdapat di dalam Perpres sudah tepat, seperti Pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemberi kerja pekerja asing tidak wajib memiliki Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pekerja asing yang dipekerjakan, yang ditujukan untuk pekerjaan khusus seperti diplomat, konsuler dan pemegang saham.
Ia berpendapat bahwa selain dapat menghemat waktu, penyederhanaan itu pun akan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit, serta mengurangi dokumen-dokumen persyaratan.
Penyederhanaan juga dituangkan dalam pasal 20, yaitu adanya penyederhanaan prosedur dalam hal visa, di mana permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) untuk bekerja sekarang dapat digunakan juga sebagai permohonan untuk izin tinggal sementara atau ITAS.
"Namun pemerintah juga harus memastikan mereka yang melanggar aturan harus dikenai sanksi tegas. Jangan sampai dengan alasan investasi, pemerintah melonggarkan penegakan hukum kepada para pekerja asing. Pihak pemberi kerja juga harus bertanggung jawab terhadap status keimigrasian pekerja asing yang bekerja untuk pihaknya," tegas Imelda.
Ia menyoroti masih ada pihak yang memanfaatkan hal ini dengan turut serta mendatangkan para pekerja kasar, kebanyakan dari Cina, yang pekerjaannya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.
CIPS memandang pemerintah tinggal menjalankan mekanisme pengawasan dan juga menyeleksi permohonan izin untuk bekerja di Indonesia dengan ketat.
"Kehadiran pekerja asing di Indonesia tidak dapat dihindari dalam era sekarang ini. Namun kehadiran mereka harus membawa manfaat bagi pekerja lokal," ucapnya.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah juga harus benar-benar memastikan bahwa mereka tidak melanggar hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20 persen.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia" di Jakarta, Senin (23/4) mengatakan izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.
"Di izin TKA ini mereka (investor) dipingpong dan diputar-putar. Kalau aturan ini benar-benar jalan reformasinya dalam payung 'Online Single Submission', menurut saya bisa 10-20 persen mungkin peningkatannya," katanya.
Mantan Menteri Perdagangan itu memastikan investasi yang terus meningkat akan mendorong penggunaan TKA. Pasalnya, investor internasional telah mempertaruhkan modal miliaran dolar AS di negara lain dengan risiko tinggi. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
LPDP Mau Gandeng Danantara Siapkan Lapangan Kerja buat Alumni Penerima Beasiswa
-
Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
-
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Berpotensi Lampaui Proyeksi Bank Dunia, Ini Sektornya
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika
-
Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran
-
Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI
-
Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal
-
Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material