Suara.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang di Tanah Air.
"Hal ini penting supaya pekerja asing yang ada di Indonesia tidak melanggar hukum dan tetap menjaga adanya peluang kerja bagi pekerja Indonesia di sektor-sektor yang tidak bisa dimasuki oleh pekerja asing," kata Peneliti CIPS Imelda Freddy di Jakarta, Minggu (29/4/2018).
Menurut dia, penyederhanaan beberapa izin yang terdapat di dalam Perpres sudah tepat, seperti Pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemberi kerja pekerja asing tidak wajib memiliki Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pekerja asing yang dipekerjakan, yang ditujukan untuk pekerjaan khusus seperti diplomat, konsuler dan pemegang saham.
Ia berpendapat bahwa selain dapat menghemat waktu, penyederhanaan itu pun akan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit, serta mengurangi dokumen-dokumen persyaratan.
Penyederhanaan juga dituangkan dalam pasal 20, yaitu adanya penyederhanaan prosedur dalam hal visa, di mana permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) untuk bekerja sekarang dapat digunakan juga sebagai permohonan untuk izin tinggal sementara atau ITAS.
"Namun pemerintah juga harus memastikan mereka yang melanggar aturan harus dikenai sanksi tegas. Jangan sampai dengan alasan investasi, pemerintah melonggarkan penegakan hukum kepada para pekerja asing. Pihak pemberi kerja juga harus bertanggung jawab terhadap status keimigrasian pekerja asing yang bekerja untuk pihaknya," tegas Imelda.
Ia menyoroti masih ada pihak yang memanfaatkan hal ini dengan turut serta mendatangkan para pekerja kasar, kebanyakan dari Cina, yang pekerjaannya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.
CIPS memandang pemerintah tinggal menjalankan mekanisme pengawasan dan juga menyeleksi permohonan izin untuk bekerja di Indonesia dengan ketat.
"Kehadiran pekerja asing di Indonesia tidak dapat dihindari dalam era sekarang ini. Namun kehadiran mereka harus membawa manfaat bagi pekerja lokal," ucapnya.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah juga harus benar-benar memastikan bahwa mereka tidak melanggar hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20 persen.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia" di Jakarta, Senin (23/4) mengatakan izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.
"Di izin TKA ini mereka (investor) dipingpong dan diputar-putar. Kalau aturan ini benar-benar jalan reformasinya dalam payung 'Online Single Submission', menurut saya bisa 10-20 persen mungkin peningkatannya," katanya.
Mantan Menteri Perdagangan itu memastikan investasi yang terus meningkat akan mendorong penggunaan TKA. Pasalnya, investor internasional telah mempertaruhkan modal miliaran dolar AS di negara lain dengan risiko tinggi. (Antara)
Berita Terkait
-
Puan Maharani: APBN 2027 Jangan Hanya Kejar Angka PDB, Tapi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
-
Krisis Lapangan Kerja Formal: Biang Kerok di Balik UMR Masuk Benefit!
-
Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026
-
Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara
-
Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto
-
Tak Kuat Tekanan Aksi Jual Asing Buat IHSG Ambruk, Balik ke Level 6.130
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
-
10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?
-
Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!
-
Anjlok! Rupiah Nyaris Tembus Rp17.800! Isu Domestik Sudah Tak Terbendung
-
Program Vokasi Nasional Rp 2,12 T Resmi Diumumkan, Jaring Lulusan SMK dan Karyawan PHK
-
Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!