Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri, akan mendapat gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji yang akan diterima Megawati yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, termasuk dengan berbagai macam tunjangan.
"Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ Rp 4-5 juta, (ditambah) komponen transportasi dan komunikasi," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Sri Mulyani mengatakan sejak Juni 2017, BPIP belum pernah menerima pembayaran gaji. Ia mengatakan, semenjak dibentuk menjadi badan baru kali ini BPIP akan diberikan gaji dan tunjangan.
"Peringatan 1 Juni kita akan memberikan anggaran yang sementara, karena belum dibayarkan. Komponen sebagai badan bahwa mereka memiliki hak keuangan," kata dia.
Ia mengatakan, gaji yang diterima di BPIP sama dengan seluruh pejabat negara, yakni dengan gaji Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta.
"Sisanya suatu dukungan terhadap kegiatan. Seperti transportasi, untuk pertemuan, komunikasi," kata dia.
Menurut Sri Mulyani, BPIP dibutuhkan. Kata dia, saat ini banyak erosi terhadap ideologi Pancasila, sehingga pembinaan menjadi penting.
"Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan. Ditambah lagi sama dengan pejabat lain, hak asuransi kesehatan dan jiwa," katanya.
Untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaya, dan Mahfud MD.
Sedangkan Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif akan mendapatkan Rp 76.500.000 per bulan, Wakil Kepala BPIP Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000, dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Berita Terkait
-
Pimpin Ratas Asian Games 2018, Jokowi Tekankan Tiga Poin Ini
-
Senin, Polisi Gelar Perkara Bocah Ancam Tembak Jokowi
-
Polisi Sudah Periksa 5 Teman RJ, Bocah Pengancam Tembak Jokowi
-
49.7 Persen Masyarakat Desa Setuju Ada Gerakan #2019GantiPresiden
-
Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang