Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri, akan mendapat gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji yang akan diterima Megawati yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, termasuk dengan berbagai macam tunjangan.
"Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ Rp 4-5 juta, (ditambah) komponen transportasi dan komunikasi," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Sri Mulyani mengatakan sejak Juni 2017, BPIP belum pernah menerima pembayaran gaji. Ia mengatakan, semenjak dibentuk menjadi badan baru kali ini BPIP akan diberikan gaji dan tunjangan.
"Peringatan 1 Juni kita akan memberikan anggaran yang sementara, karena belum dibayarkan. Komponen sebagai badan bahwa mereka memiliki hak keuangan," kata dia.
Ia mengatakan, gaji yang diterima di BPIP sama dengan seluruh pejabat negara, yakni dengan gaji Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta.
"Sisanya suatu dukungan terhadap kegiatan. Seperti transportasi, untuk pertemuan, komunikasi," kata dia.
Menurut Sri Mulyani, BPIP dibutuhkan. Kata dia, saat ini banyak erosi terhadap ideologi Pancasila, sehingga pembinaan menjadi penting.
"Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan. Ditambah lagi sama dengan pejabat lain, hak asuransi kesehatan dan jiwa," katanya.
Untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaya, dan Mahfud MD.
Sedangkan Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif akan mendapatkan Rp 76.500.000 per bulan, Wakil Kepala BPIP Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000, dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Berita Terkait
-
Pimpin Ratas Asian Games 2018, Jokowi Tekankan Tiga Poin Ini
-
Senin, Polisi Gelar Perkara Bocah Ancam Tembak Jokowi
-
Polisi Sudah Periksa 5 Teman RJ, Bocah Pengancam Tembak Jokowi
-
49.7 Persen Masyarakat Desa Setuju Ada Gerakan #2019GantiPresiden
-
Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
Menkeu Purbaya Puji Bahlil: Cepat Ambil Keputusan, Saya Ikut
-
Pengusaha Kakao Lokal Minta Insentif ke Pemerintah, Suku Bunga Bisa Tembus 12%
-
7 Kontroversi Bandara Morowali: Diresmikan Jokowi, Punya 'Kedaulatan' Sendiri?
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri Tanpa Bantuan Pertamina
-
Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
-
Dua Program Flagship Prabowo Bayangi Keseimbangan APBN 2026 dan Stabilitas Fiskal
-
10 Ide Jualan Pinggir Jalan Paling Laris dengan Modal Kecil
-
Kunci "3M" dari Bank Indonesia Agar Gen Z Jadi Miliarder Masa Depan