Suara.com - Pemerintah akan segera membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang peran TNI dalam penanganan terorisme. Perpres tersebut merupakan tindak lanjut setah Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) disahkan menjadi UU.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Perpres tersebut nantinya akan mengatur lebih teknis terkait pemberantasan terorisme yang akan dilakukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab).
"(Mengatur) bagaimana teknis operasinya. Kira-kira seperti itu. Siapa yang mengendalikan Koopssusgab itu," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Lebih jauh Moeldoko mengatakan, Perpres tersebut nantinya juga akan mengatur tentang tingkat ancaman teror.
Nantinya, pembuatan Perpres akan melibatkan sejumlah stakeholder, diantaranya Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Penentuan perubahan status dari kepolisian ke TNI indikatornya seperti apa, siapa yang menentukan dan seterusnya," kata dia.
Selain itu, Moeldoko membenarkan Koopssusgab akan dipimpin oleh jenderal bintang dua. Namun, pimpinannya akan digilir dari petinggi masing-masinh pasukan elit TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, dan TNI Angkatan Udara. Pergantian akan dilakukan selama enam bulan sekali.
"Komandan Jenderal Kopassus, kemudian Komandan Korps Marinir, dan Komandan Pasukan Khas. Setiap 6 bulan sekali, secara bergantian," kata Moeldoko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
Terkini
-
Natal Dijaga Ketat, Brimob Sterilisasi Total Gereja Katedral Jakarta
-
Komisi VIII Dorong Percepatan Revisi UU Kebencanaan Usai Banjir Sumatera, Peran BNPB Bakal Diperkuat
-
Polisi Periksa Pemilik Email Pengirim Pesan Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Apa Motifnya?
-
Misteri Sosok Kamila Hamdi: Identitas Asli atau Akun Retasan di Balik Teror Bom 10 Sekolah di Depok?
-
Misteri Isi Email Teror Bom 10 SMA di Depok: Ada Nama Kamila Luthfiani, Ngaku Korban Perkosaan
-
Prabowo Mau Tata Ulang Kota, DPR: Perlu Tangan Besi Lawan Cengkeraman Pengusaha
-
Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera